Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

DUMAI - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah EM Alias EA (55) warga Kecamatan Dumai Timur.
EM Alias EA (55) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 122 (seratus dua puluh dua) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor +/- 800 (delapan ratus) Gram, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y16, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam, 3 (tiga) buah Plastik Putih Bening dan uang tunai senilai Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM Alias EA (55), Senin (09/01/20223) sore sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman EM Alias EA (55).
Selanjutnya kini EM Alias EA (55) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
“Tersangka EM Alias EA (55) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka EM Alias EA (55) akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Berita Lainnya
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Lintas Sumbar - Riau, Inilah Penjelasan Kapolres Limapuluh Kota