Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,94 kilogram yang disita dari pengedar maupun bandarnya pada Kamis (10/2). Terdapat 22 tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan, salah satunya perempuan. Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinenator dan sebagian dilarutkan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja selama sebulan untuk menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti di tahun ini. "Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Ini adalah hasil pengungkapan yang kita lakukan selama satu bulan," ujar Iqbal kepada wartawan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut bersama oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Kemudian perwakilan Korem 031/Wira Bima, BNNP Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, Kejati Riau, Pengadilan serta tokoh masyarakat lainnya.
Berkesempatan memberikan sambutan, Hilal menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran atas sinergi yang telah terlaksana dalam setiap pengungkapan kasus narkoba. "Jajaran Kemenkumham bersama Apgakum (Aparat Penegakan Hukum) lainnya telah sepakat dan berkomitmen untuk perang terhadap narkoba. Kami membuka yang seluas-luasnya untuk berkoordinasi, baik dengan Kepolisian dan BNN dalam pengumgkapan jaringan narkoba di lapas maupun rutan. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk narkoba," sebutnya.
Hilal juga berharap bantuan seluruh pihak untuk menginformasikan apabila ada jajarannya yang bermain-main dengan narkoba, baik petugas maupun waga binaan. Selain itu, Hilal mengingatkan kepada para tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan untuk mengikuti proses pembinaan di lapas/rutan dengan baik dan tertib. "Renungkan dan perbaikilah diri anda semua. Hidup kita ini ada batasnya, jangan habiskan umur anda dengan keluar masuk penjara," tutup Hilal. (*)


Berita Lainnya
Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 M
Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing