Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,94 kilogram yang disita dari pengedar maupun bandarnya pada Kamis (10/2). Terdapat 22 tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan, salah satunya perempuan. Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinenator dan sebagian dilarutkan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja selama sebulan untuk menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti di tahun ini. "Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Ini adalah hasil pengungkapan yang kita lakukan selama satu bulan," ujar Iqbal kepada wartawan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut bersama oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Kemudian perwakilan Korem 031/Wira Bima, BNNP Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, Kejati Riau, Pengadilan serta tokoh masyarakat lainnya.
Berkesempatan memberikan sambutan, Hilal menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran atas sinergi yang telah terlaksana dalam setiap pengungkapan kasus narkoba. "Jajaran Kemenkumham bersama Apgakum (Aparat Penegakan Hukum) lainnya telah sepakat dan berkomitmen untuk perang terhadap narkoba. Kami membuka yang seluas-luasnya untuk berkoordinasi, baik dengan Kepolisian dan BNN dalam pengumgkapan jaringan narkoba di lapas maupun rutan. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk narkoba," sebutnya.
Hilal juga berharap bantuan seluruh pihak untuk menginformasikan apabila ada jajarannya yang bermain-main dengan narkoba, baik petugas maupun waga binaan. Selain itu, Hilal mengingatkan kepada para tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan untuk mengikuti proses pembinaan di lapas/rutan dengan baik dan tertib. "Renungkan dan perbaikilah diri anda semua. Hidup kita ini ada batasnya, jangan habiskan umur anda dengan keluar masuk penjara," tutup Hilal. (*)


Berita Lainnya
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak
Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT Wilmar Grup ke Disnaker Dumai, Dugaan PHK Manipulatif Jadi Sorotan
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban