PILIHAN
Dua Warga Bengkalis Ditangkap Bawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MJ dan S diamankan polisi karena mengangkut kayu ilegal. Sebanyak 96 rakit atau 50 ton kayu jenis Meranti campuran disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Offensive Direktorat Polairud Polda Riau di wilayah Perairan Pulau Dedap, Kecamatan Tasik Pasir Penyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Tim menghentikan kapal pompong yang dinakhodai MJ dan S sebagai ABK. Pompong yang dibawa warga Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis ini menarik 96 rakit.
"Petugas menghentikan pompong yang menarik 96 rakit kayu atau 50 kayu. Pengangkut kayu tidak memiliki dokumen yang sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (18/04/2020).
Wawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu di Perairan Pulau Dedap. Jumat malam sekitar 18.30 WIB. Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Menggunakan speedboat, tim sampai di Perairan Pulau Dedap pada pukul 22.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung di sekitar perairan. "Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendengar suara pompong yang keluar dari arah Sungai Dedap," kata Wawan.
Tak lama berselang, tampak satu unit pompong. Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan satu unit pompong tanpa nama yang dinakhodai oleh MJ dan S sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.
"Menurut tersangka, kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupaten Meranti. Kayu akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis," jelas Wawan.
Selanjutnya pompong dan rakitan hasil hutan kayu dikawal ke Pos Polairud Bandul Resor Kepulauan Meranti. "Kedua tersangka ditahan di Mako Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wawan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Emak-emak Pemudik Ngomel Didata, Walkot Solo: Jangan Mentang-mentang!
PANSUS akan di Bentuk Untuk Penyelesaian masalah Pesangon di PT Bumi Laksamana Jaya
Gandeng UPN -Veteran Jogjakarta, PJS Sumsel Selenggarakan UKW Angkatan I
Cawako Eko Suharjo Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai 2020
Dermaga Semukut Kepulauan Meranti Ditabrak KLM Bermuatan Semen
3 Kali Undangan Bipartit Diabaikan Perusahaan, Serikat Pekerja nasional Kota Dumai Adukan PT. LAM Dan PT. Elnusa Petrofin Ke Disnaker
Breaking News : Sijago Merah Beraksi Disaat Hari Raya Qurban
Tasril Jamal: Kondisi Bangunan Puskemas Pondok Bahar Cukup Memprihatinkan, Harus Segera Diperbaiki
Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten, Timan : Jurnalis PJS Wajib Kompeten dan Profesional
Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai
Dandim 0715/Kendal Resmikan Unit Pengumpul Zakat Bersama Baznas Kendal
Kekurangan Personel, Dishub Pekanbaru Sulit Atasi Parkir Liar