PILIHAN
PANSUS akan di Bentuk Untuk Penyelesaian masalah Pesangon di PT Bumi Laksamana Jaya
Bengkalis (PantauNews)- Keinginan puluhan eks karyawan PT Bumi Laksamana Bengkalis, agar pesangon mereka cair di penghujung tahun 2016 ini akhirnya kandas. DPRD Bengkalis melalui Pansus Penyertaan Modal PT BLJ, 'mempending' atau menunda pembahasan Ranperda yang diajukan Pemkab, karena waktu yang terisa untuk membahas Ranperda tersebut sangat terbatas
.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya m
ulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi SH saat dihubungi, Selasa (20/12) mengatakan, DPRD melalui pansus bukan menolak Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bengkalis. Setelah menimbang berbagai hal, terutama soal terbatasnya waktu maka Renperda ini untuk sementara ditunda dulu.
"Bukan ditolak tapi ditunda pembahasannya. kita akan upayakan agar pembahasan penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ dimasukkan dulu ke Prolegda 2017. Setelah itu Pemkab kembali mengajukan Ranperdanya baru kemudian kita bahas," ujar Heru.
" masih ada peluang penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ itu terealisasi. Beda kalau ditolak kata Heru, kalau ditolak otomatis Ranperda penyertaan modal tersebut tidak bisa diajukan kembali ke DPRD". kata Heru menambahkan
Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa DPRD memaklumi dan memahami kepentingan banyak pihak terhadap penyertaan modal pemerintah terhadap BUMD PT BLJ, terutama para karyawan dan eks karyawan yang di-PHK beberapa tahun lalu. Hanya saja kata Heru, untuk
membahas sebuah Renperda menjadi produk Perda dibutuhkan waktu yang cukup. Karena DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jadi kronologisnya seperti ini. Setelah renperda penyertaan modal Pemerintah ke PT BLJ ini diajukan, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Terpilih sebagai ketua Pansus, Abdul Kadir S.Ag. Pansus langsung bekerja dengan menggelar rapat-rapat koordinasi bersama beberapa pihak," papar Heru.
Dari hasil koordinasi itulah diproeleh kesimpulan, bahwa waktu dua minggu tidak cukup untuk mengklearkan pembahasan Ranperda PT BLJ menjadi Perda. Maka diambil keputusan pembahasannya ditunda dan direncanakan kembali dibahas tahun 2017.
"Jadi tak boleh pembahasannya dilanjutkan sampai berakhir tahun 2016 ini, Pansus harus menyelesaikan pekerjaan sampai batas tahun 2016, sementara waktu yang tersisa hanya 2 minggu. Jadi diputuskan untuk dipending dan kembali diajukan tahun 2017," paparnya.
Karena pembahasannya ditunda, praktis Pansus yang telah dibentuk dibubarkan. Dan ketika sudah masuk ke Prolegda, maka disarankan Pemkab
Bengkalis kembali mengajukan Ranperda untuk kemudian dibentuk pansus baru guna menindaklanjuti renperda tersebut.
Seperti disampaika Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menyampaikan kata sambutan pada paripurna pengesahan APBD 2017,
mengatakan, bahwa terkait Ranperda PT Bumi Laksamana Jaya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghormati keputusan DPRD
Kabupaten Kengkalis, meskipun tidak menyetujui rancangan yang diajukan.
"Kami percaya Pansus Ranperda PT. BLJ mempunyai pertimbangan tersendiri, sehingga berkesimpulan dan mengambil keputusan untuk tidak membahasnya pada tahun 2016 ini," ujar Bupati
.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya m
ulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi SH saat dihubungi, Selasa (20/12) mengatakan, DPRD melalui pansus bukan menolak Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bengkalis. Setelah menimbang berbagai hal, terutama soal terbatasnya waktu maka Renperda ini untuk sementara ditunda dulu.
"Bukan ditolak tapi ditunda pembahasannya. kita akan upayakan agar pembahasan penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ dimasukkan dulu ke Prolegda 2017. Setelah itu Pemkab kembali mengajukan Ranperdanya baru kemudian kita bahas," ujar Heru.
" masih ada peluang penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ itu terealisasi. Beda kalau ditolak kata Heru, kalau ditolak otomatis Ranperda penyertaan modal tersebut tidak bisa diajukan kembali ke DPRD". kata Heru menambahkan
Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa DPRD memaklumi dan memahami kepentingan banyak pihak terhadap penyertaan modal pemerintah terhadap BUMD PT BLJ, terutama para karyawan dan eks karyawan yang di-PHK beberapa tahun lalu. Hanya saja kata Heru, untuk
membahas sebuah Renperda menjadi produk Perda dibutuhkan waktu yang cukup. Karena DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jadi kronologisnya seperti ini. Setelah renperda penyertaan modal Pemerintah ke PT BLJ ini diajukan, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Terpilih sebagai ketua Pansus, Abdul Kadir S.Ag. Pansus langsung bekerja dengan menggelar rapat-rapat koordinasi bersama beberapa pihak," papar Heru.
Dari hasil koordinasi itulah diproeleh kesimpulan, bahwa waktu dua minggu tidak cukup untuk mengklearkan pembahasan Ranperda PT BLJ menjadi Perda. Maka diambil keputusan pembahasannya ditunda dan direncanakan kembali dibahas tahun 2017.
"Jadi tak boleh pembahasannya dilanjutkan sampai berakhir tahun 2016 ini, Pansus harus menyelesaikan pekerjaan sampai batas tahun 2016, sementara waktu yang tersisa hanya 2 minggu. Jadi diputuskan untuk dipending dan kembali diajukan tahun 2017," paparnya.
Karena pembahasannya ditunda, praktis Pansus yang telah dibentuk dibubarkan. Dan ketika sudah masuk ke Prolegda, maka disarankan Pemkab
Bengkalis kembali mengajukan Ranperda untuk kemudian dibentuk pansus baru guna menindaklanjuti renperda tersebut.
Seperti disampaika Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menyampaikan kata sambutan pada paripurna pengesahan APBD 2017,
mengatakan, bahwa terkait Ranperda PT Bumi Laksamana Jaya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghormati keputusan DPRD
Kabupaten Kengkalis, meskipun tidak menyetujui rancangan yang diajukan.
"Kami percaya Pansus Ranperda PT. BLJ mempunyai pertimbangan tersendiri, sehingga berkesimpulan dan mengambil keputusan untuk tidak membahasnya pada tahun 2016 ini," ujar Bupati



Berita Lainnya
Ketua LPP Kota Tangerang Berikan Contoh Miniatur Rumah Minimalis dan Ratusan Tiket Seminar Gratis
Pemilik Lahan: Kami Tak Mengetahui, Apa Dasar Pihak Perusahaan Menggarap dan Bahkan Melakukan Pengerusakan Tanaman?
Jalin Silaturahim, Ketua Sahabat Desa Kendal Kunjungi Kades Tanjung Mojo Terpilih
Berkat Model Fighter, Mitsubishi Fuso Dominasi Pasar Kendaraan Niaga 2019
Sejumlah Sungai Meluap, Keerom Dilanda Banjir
Selain Kunkerta di Kantor Buluh Kasap, 5 Mahasiswa Unri Abadikan Temuan Alat Tempat Hand Sanitizer
Habib Rizieq Resmi Ditahan Terkait Kasus Penghasutan Kerumunan
Inilah Kreatifitas Warga RW 09 Gebang Raya Dalam Menyambut HUT RI Ke 77
Pemdes Sukadamai Bersama UPT Puskesmas Gelar Vaksin 1000 Dosis
Ketua AWDI Riau, Eman Melayu: Saya Bersaksi Saidina Umar Didukung Jadi Ketum AWB, Tinggal Tunggu Legalitas
Objek Wisata Bahari Menjadi Pilihan Masyarakat, Pemko Dumai Kurang Tanggap
Akibat Luapan Banjir, Seorang Balita Meregang Nyawa Terapung di Sawah yang Terendam