PILIHAN
Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai
Pekanbaru (PantauNews.co.id) – Penggiat anti korupsi Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH melontar kritik terhadap KPK. Melalui Forum masyarakat bersih (Formasi) Riau Ia kembali menyoroti kasus korupsi yang minimpa Pejabat Provinsi Riau yang sudah lama menjadi tersangka korupsi tetapi sampai hari ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan kedua Walikota Dumai Zulkifli AS,†ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda SH MH, di Pekanbaru baru-baru ini.
Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Nurul menyarankan KPK untuk menahan kedua tersangka itu dan jangan berlama-lama karena tak baik dalam pencegahan korupsi. Selain itu, dengan masih bebasnya kedua tersangka ini, dikhawatirkan dapat melakukan penyalahgunaan wewenang yang akan merugikan daerah dan masyarakat.
“Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memelihara†tersangka dugaan korupsi di Riau. Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi,†ungkap Direktur Fomasi Riau.
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa kasus korupsi Bupati Bengkalis Amril Muminin dan Walikota Dumai Zulkifli AS sudah menahun tanpa ada kelanjutannya.
Sebelumnya Walikota Dumai Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada Jumat (04/10/2019).
Walikota Dumai itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zul AS juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar,†tegas Laode seperti dilansir dari Kompas.com.
Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,†jelasnya.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.
Sumber: Berazam.com
Editor: Redaksi



Berita Lainnya
Jabat Ketua IKMTS-PKDP Dumai, Syaiful Darmad Minta Saling Dukung untuk Memajukan Organisasi
Hari Ini, Larshen Yunus DKK juga Layangkan Laporan Resmi ke Polda Riau
DPP AWDI Ucapkan Selamat Kepada Budi Kasan Besari Sebagai Bendahara Umum Inkopsim NU
Jokowi Janji Buka 3 Juta Lapangan Kerja di Ibu Kota Negara Baru
Ratusan Dosen Ikuti Konferensi Nasional Hukum Perdata VII di UNTAG Semarang
Intruksi DPP SPN, DPC Dan PSP SPN Dumai Gelar Rapat Bahas Akan Lakukan Aksi
Tutup Usia 70 Tahun, Mantan Walikota Pekanbaru Dua Periode Ini Hempuskan Nafas Terakhir
Wisuda Tahfizh Qur'an SDIT Ath-Thaariq Muhammadiyah 1 Dumai Angkatan VI: Mengukir Prestasi dengan Cahaya Al-Qur'an
Politeknik Kelautan Kelautan Dan Perikanan Dumai Kunjungan Industri Ke Apical
Beredar Surat Nama-nama Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP, Berikut Daftar Lengkapnya
Pemprov NTT Dorong KTMM Labuan Bajo Jadi Koperasi Berbasis Digital
ALUN Kota Dumai Merasa dilecehkan oleh pihak BPN Dumai, Ini Penjelasan Ketuanya