• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 16:51:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) – Penggiat anti korupsi Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH melontar kritik terhadap KPK. Melalui Forum masyarakat bersih (Formasi) Riau Ia kembali menyoroti kasus korupsi yang minimpa Pejabat Provinsi Riau yang sudah lama menjadi tersangka korupsi tetapi sampai hari ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan kedua Walikota Dumai Zulkifli AS,” ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda SH MH, di Pekanbaru baru-baru ini.

Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Nurul menyarankan KPK untuk menahan kedua tersangka itu dan jangan berlama-lama karena tak baik dalam pencegahan korupsi. Selain itu, dengan masih bebasnya kedua tersangka ini, dikhawatirkan dapat melakukan penyalahgunaan wewenang yang akan merugikan daerah dan masyarakat.

“Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memelihara” tersangka dugaan korupsi di Riau. Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Direktur Fomasi Riau.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa kasus korupsi Bupati Bengkalis Amril Muminin dan Walikota Dumai Zulkifli AS sudah menahun tanpa ada kelanjutannya.

Sebelumnya Walikota Dumai Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada Jumat (04/10/2019).

Walikota Dumai itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zul AS juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar,” tegas Laode seperti dilansir dari Kompas.com.

Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.

Sumber: Berazam.com

Editor: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kunjungi Puskesmas Kecamatan Karawaci

Humas PT KPI Unit Dumai: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Pihak Pertamina

Digandrungi Kaum Emak Emak, Nita Arini Berpeluang Diusung Gerindra

Anggota DPRD Banten Hilmi Fuad Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Rikki Andesma: Pintu Kantor Saya Terbuka Lebar!

Viral Foto Plang Sang Lurah Tanjung Palas, Warga: Nak Melawan Matahari?

Anggota DPR RI Rano Al-Fath: Dewan Harus Peduli dengan Masyarakat

Upacara Tradisi Wisuda Pelepasan Purna Bhakti TA 2023 Polda Riau

Warga Jaya Mukti Dihebohkan Adanya Mayat Membusuk di Rumah Warga

Sekujur Badan Penuh Luka, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Dijalan dengan Kondisi Mengenaskan

Raih Juara Mural Tingkat Nasional, Ocim: Gali Potensi Diri

Kondisi Semakin Memprihatinkan, Warga Cimone Keluhkan Kali Cisarung

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 555 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1310 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved