• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 16:51:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) – Penggiat anti korupsi Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH melontar kritik terhadap KPK. Melalui Forum masyarakat bersih (Formasi) Riau Ia kembali menyoroti kasus korupsi yang minimpa Pejabat Provinsi Riau yang sudah lama menjadi tersangka korupsi tetapi sampai hari ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan kedua Walikota Dumai Zulkifli AS,” ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda SH MH, di Pekanbaru baru-baru ini.

Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Nurul menyarankan KPK untuk menahan kedua tersangka itu dan jangan berlama-lama karena tak baik dalam pencegahan korupsi. Selain itu, dengan masih bebasnya kedua tersangka ini, dikhawatirkan dapat melakukan penyalahgunaan wewenang yang akan merugikan daerah dan masyarakat.

“Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memelihara” tersangka dugaan korupsi di Riau. Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Direktur Fomasi Riau.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa kasus korupsi Bupati Bengkalis Amril Muminin dan Walikota Dumai Zulkifli AS sudah menahun tanpa ada kelanjutannya.

Sebelumnya Walikota Dumai Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada Jumat (04/10/2019).

Walikota Dumai itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zul AS juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar,” tegas Laode seperti dilansir dari Kompas.com.

Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.

Sumber: Berazam.com

Editor: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Anggota DPR RI Bersama Disporapar Kendal Gelar Seminar Kepariwisataan

PT.Pelindo 1 Cabang Dumai salurkan Dana Program Kemitraan

Gara gara Istri Kabur Dari Rumah Menantu Bacok Mertua

Kesuraman dibalik indahnya Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai

Wako Paisal Serukan Yasinan dan Doa Bersama Selama Masa Tenang

Ketua DPD MCI Silaturahmi dengan H Abdul Syukur, Salah Satu Tokoh Karismatik Kota Tangerang

Gawat, PKL Berjualan Di Belokan Jalan Diponegoro ke arah Jalan Hasanudin

Virus Corona Berdampak pada Kenaikan Harga Bawang Putih Dipasaran

Bagaimana Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus?

PJID Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H

Terpilih Pimpin S3 Kota Dumai Periode 2020-2025, Ediswan Unggul Perolehan Suara

Batalyon Infanteri 642/Kapuas Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved