Dandim 0715/Kendal Resmikan Unit Pengumpul Zakat Bersama Baznas Kendal
KENDAL, PANTAUNEWS.CO.ID - Kodim 0715/Kendal secara resmi telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal. Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Basnas Kab. Kendal KH. Ubaidillah, S. Pdi kepada Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, S.T. di aula Makodim, Jumat (5/3/2021).
Dalam sambutanya, Letkol Inf Iman mengatakan bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib. Melalui UPZ kita ini nantinya akan menghimpun zakat penghasilan dari anggota yang sudah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai nisab dapat juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya.
"Saya membuka UPZ ini untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota ketika akan membayar zakat. Akan tetapi dalam membayar zakat jangan dilandasi karna takut kepada Komandan tetapi memang dilandasi karena Allah dan karna sudah mencapai nisabnya. Sekali lagi ini bukan paksaan, tapi sifatnya hanya mengajak dalam kebaikan", tegas Dandim.
Lebih lanjut disampaikan, Allah SWT sudah banyak memberikan kenikmatan kepada kita, maka sudah sewajarnya bila kita juga bisa berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kita.
Senada dengan Dandim, Kepala Baznas Kab. Kendal menerangkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal yang telah memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat", tegas Kabaznas Kab. Kendal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam mebayar zakat penghasilan adalah bila gaji/pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang diterima/dibawa pulang.
"Hari ini kami akan serahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim sebagai payung Hukum legalitas ketika bapak bapak nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain”, pungkas KH. Ubaidillah
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim 0715 Kendal Mayor Inf Sukamto,Para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil se-Kodim 0715/Kendal serta Pengurus Baznas Kab. Kendal. (*)
Penulis: Ahmad Nasirin


Berita Lainnya
Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor
Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Disambut Suasana Haru
Bau Busuk Akibat Limbah Industri di Bukit Batrem Terkesan Pembiaran.
Dua Warga Negara Thailand Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Dumai
Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen, UPT Metrologi Disdag Dumai Lakukan Penertiban
PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang
Polres Dumai Bersama Stakeholder Patroli Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul
Pemuda Gonjong Limo Dumai Dikomandoi Ketua Harian Rikky Andesma, Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan An-Nuur
Syahrul Ramadan Nahkodai DPP RITA, Resmi dikukuhkan Gubernur Riau
Audensi dengan Walikota, DPK ALUN Dumai 'Curhat' Tentang Lingkungan dan Hutan
Polres Dumai Gelar Bakti Sosial Donor Darah