Sedang dalam Perawatan Covid-19
Cawako Eko Suharjo Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai 2020
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Dumai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, agenda pembacaan dakwaan, Jumat (20/11/2020).
Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing ini tanpa kehadiran terdakwa karena Eko sedang dalam perawatan Covid-19.
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, majelis hakim selanjutnya penuntut umum menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif Covid-19.
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim akhirmya menskors sidang selama lima menit, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan mengatakan, tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi, yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.
"Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan," kata Zulpan.
Dimulainya persidangan ini, lanjut Zulpan, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan.
Untuk sidang selanjutnya, digelar pada Senin (23/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu ahap kampanye. ***


Berita Lainnya
Misteri Kejahatan Kades Teluk Bunian Segera Terkuak, Larshen Yunus: Jangan Merasa Kebal Hukum
Geger Terkait Adanya Rencana Pusat Hapus Tenaga Honorer, Berikut Ungkap Sekda Dumai
Tak Ada Demokrasi Tanpa Kebebasan Pers, Tak Ada Kebebasan Pers Tanpa Demokrasi
Ratusan Dosen Ikuti Konferensi Nasional Hukum Perdata VII di UNTAG Semarang
KH Makruf Amin Dampingi Jokowi untuk Maju ke Pilpres 2019
Satgas TNI Hadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-76 di Jayawijaya
Mawardi: Semoga Pembangunan Sekretariat PMD Menjadi 'Spirit Baru' Bagi Pendakwah di Kota Dumai
Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
Kapal Karam di Bengkalis, Polisi Amankan Penampung dan Penyalur TKI Ilegal
Kepala Puskesmas Bukit Kayu Kapur: Keluarga Marta Sudah Negatif Covid-19
PT Sulindafin Kota Tangerang Tak Hiraukan Keluhan Warga Terdampak Banjir
Dua Tahun Berjuang, Harapan Para Buruh Korban PHK Akhirnya Tercapai