Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
PANTAUNEWS, BENGKALIS, 11 Juli 2026 – Seorang pekerja berinisial INH yang bekerja melalui PT Rajawali Guna Bangsa mengaku mengalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan berupa tidak diberikannya salinan perjanjian kerja sejak mulai bekerja serta adanya dugaan selisih pembayaran upah yang diterima setiap bulan.

Menurut keterangan pekerja, sejak mulai bekerja hingga saat ini perusahaan tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja yang seharusnya menjadi pegangan bagi pekerja untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
Selain itu, berdasarkan salinan invoice yang diperoleh pekerja, nilai tagihan kepada Koperasi Sepahat Bersatu tercantum sebesar Rp5.459.133 per personel untuk komponen "Gaji Personil Security". Akan tetapi, pekerja mengaku hanya menerima Rp4.000.000 setiap bulan.
Pekerja mempertanyakan dasar hukum maupun dasar perhitungan atas selisih sebesar Rp1.459.133 tersebut karena menurut pengakuannya tidak pernah menerima penjelasan tertulis maupun rincian potongan upah dari perusahaan.

Menurut pekerja, kondisi tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026, sedangkan gaji bulan Juli 2026 hingga saat ini juga belum dibayarkan.
Pekerja berharap PT Rajawali Guna Bangsa segera memberikan penjelasan secara resmi mengenai:
1. Alasan tidak diberikannya salinan perjanjian kerja
2. Dasar perhitungan pembayaran upah
rincian setiap potongan apabila memang terdapat potongan yang sah.
3. kepastian pembayaran gaji yang masih tertunda.
Pekerja juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja apabila tidak diperoleh penyelesaian secara musyawarah.
Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan pekerja dan dokumen yang dimiliki pekerja. Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT Rajawali Guna Bangsa belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut. Perusahaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab agar informasi yang diterima publik tetap berimbang.


Berita Lainnya
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar
Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai