Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
PANTAUNEWS, BENGKALIS, 11 Juli 2026 – Seorang pekerja berinisial INH yang bekerja melalui PT Rajawali Guna Bangsa mengaku mengalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan berupa tidak diberikannya salinan perjanjian kerja sejak mulai bekerja serta adanya dugaan selisih pembayaran upah yang diterima setiap bulan.

Menurut keterangan pekerja, sejak mulai bekerja hingga saat ini perusahaan tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja yang seharusnya menjadi pegangan bagi pekerja untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
Selain itu, berdasarkan salinan invoice yang diperoleh pekerja, nilai tagihan kepada Koperasi Sepahat Bersatu tercantum sebesar Rp5.459.133 per personel untuk komponen "Gaji Personil Security". Akan tetapi, pekerja mengaku hanya menerima Rp4.000.000 setiap bulan.
Pekerja mempertanyakan dasar hukum maupun dasar perhitungan atas selisih sebesar Rp1.459.133 tersebut karena menurut pengakuannya tidak pernah menerima penjelasan tertulis maupun rincian potongan upah dari perusahaan.

Menurut pekerja, kondisi tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026, sedangkan gaji bulan Juli 2026 hingga saat ini juga belum dibayarkan.
Pekerja berharap PT Rajawali Guna Bangsa segera memberikan penjelasan secara resmi mengenai:
1. Alasan tidak diberikannya salinan perjanjian kerja
2. Dasar perhitungan pembayaran upah
rincian setiap potongan apabila memang terdapat potongan yang sah.
3. kepastian pembayaran gaji yang masih tertunda.
Pekerja juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja apabila tidak diperoleh penyelesaian secara musyawarah.
Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan pekerja dan dokumen yang dimiliki pekerja. Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT Rajawali Guna Bangsa belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut. Perusahaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab agar informasi yang diterima publik tetap berimbang.


Berita Lainnya
Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya
Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional
Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Barat Dampingi Petani Melon, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui