Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polresta Pekanbaru berhasil tangkap otak dari pelaku teror pelemparan kepala anjing, pencoretan dan penyiraman bensin ke rumah tokoh masyarakat Riau di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam Jumpa Pers Minggu (30/5/21) kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan pelaku YS (40 thn) yang berdomisili di Labuh Baru kec.Payung sekaki tersebut dilakukan oleh Tim Resmob dan Reskrim Polresta Pekanbaru Jumat pagi (28/5/21) di Padang Sumatra Barat. Dalam proses penangkapan, pelaku YS yang telah masuk dalam daftar DPO Polresta Pekanbaru tersebut, tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Juper L.Toruan SH.SIK menambahkan bahwa setelah melarikan diri (DPO) selama 3 bulan, tersangka YS otak dari teror pelemparan kepala anjing ke rumah korban Bapak Muspidauan Ketua LAM Pekanbaru, pencoretan rumah korban T.Rusli Ahmad dan penyiraman bensin ke rumah korban M.Nasir Penyalai telah berhasil kita amankan, dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 335 ayat 1 Juncto pasal 56 KUH Pidana dan pasal 187.KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
"Motif Pelaku berawal setelah diadakannya Musdalub Lembaga Adat Melayu (LAM) di kota Pekanbaru, yang mana dalam Musdalub tersebut telah terpilih Bapak Muspidauan sebagai Ketua LAM kota Pekanbaru, dan sebagai bentuk perlawanan atau rasa ketidakpuasan spontan maka tersangka YS melalui orang suruhan/eksekutor melakukan teror setelah 2 hari melakukan pengintaian terhadap rumah para korban."ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Juper Lumbantoruan SH.SIK menerangkan.
Barang bukti dan 3 org eksekutor yang sebelumnya telah berhasil diamankan telah di serahkan ke Kejaksaan dan telah memasuki proses tahap 2. (*)
Penulis: Erick S


Berita Lainnya
Arogansi Security DIC Berbuntut Panjang, Masyarakat Hukum Adat Dumai Bawa Kasus ke DPRD
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla