
PANTAUNEWS, ROKAN HILIR – Dugaan adanya transaksi pengisian BioSolar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 14.289.672 yang berlokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan proses pengisian bahan bakar tersebut. 
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dalam video itu terlihat transaksi pembelian BioSolar bersubsidi senilai Rp700.000. Dengan harga eceran BioSolar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter, nilai transaksi tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 102,94 liter atau dibulatkan menjadi sekitar 103 liter.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan nominal transaksi yang tampak dalam video. Hingga saat ini, volume BBM yang sebenarnya belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak SPBU
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Konfirmasi yang diajukan antara lain menyangkut apakah transaksi sebagaimana terlihat dalam video telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
Berdasarkan catatan redaksi, permintaan konfirmasi pertama disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dan kembali disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.32 WIB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Pemilik Kendaraan Menghubungi Awak Media
Tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak SPBU, seorang awak media menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang terekam dalam video tersebut. Namun, orang tersebut enggan menyebutkan identitasnya.
Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan secara luas.
"Saya berharap persoalan ini tidak dipublikasikan secara luas," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa BioSolar yang dibeli digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa sebagian anggota keluarganya berprofesi sebagai wartawan.
"BioSolar itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali, sebagian anggota keluarga saya juga berprofesi sebagai wartawan," ungkapnya.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang menghubungi awak media dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Awak media juga mencatat adanya pertanyaan mengenai bagaimana nomor telepon salah satu awak media dapat diketahui oleh pihak yang menghubungi, mengingat sebelumnya permintaan konfirmasi hanya disampaikan kepada pihak SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, asal-usul diperolehnya nomor kontak tersebut belum diketahui.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait mengenai transaksi yang terlihat dalam video tersebut.
Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penjelasan lain yang dapat menerangkan peristiwa tersebut.
Apabila pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan Hukum
Penyaluran BioSolar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta ketentuan teknis yang diterbitkan oleh BPH Migas mengenai penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT).
Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran prosedur penyaluran oleh lembaga penyalur, maka evaluasi maupun sanksi administratif menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dokumentasi berupa video yang diterima awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU, pemilik kendaraan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, maupun menyampaikan koreksi guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.