• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun

PantauNews

Kamis, 18 Juli 2024 12:53:45 WIB
Cetak
Hasil tangkapan Bea Cukai beberapa waktu yang lalu( suber Net)

PANTAUNEWS, PEKANBARU , 18 Juli 2024– Praktik penjualan kayu ilegal dari Riau yang masuk ke Kabupaten Karimun terus menjadi sorotan dan laporan masyarakat. Pelabuhan tikus, yang tersebar di berbagai titik di wilayah ini, diduga kuat menjadi modus penyelundupan kayu ilegal yang disinyalir berasal dari pulau-pulau di Riau. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat setempat. 



Penjualan kayu ilegal ini melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang terlibat dalam penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan patroli di area-area rawan penyelundupan. Aparat Penegak Hukum harusnya menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. 

Seharusnya Aparat dan Dinas terkait tidak  memberi toleransi kepada siapapun yang melanggar hukum. Sudah sangat jelas Penyelundupan kayu ilegal ini merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.



Dampak dari penjualan kayu ilegal ini sangat merugikan. Dari sisi lingkungan, penebangan liar menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Hutan yang rusak akan kehilangan fungsi ekologisnya, seperti penyerapan air dan karbon, serta habitat bagi berbagai satwa liar. Akibatnya, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menjadi lebih sering terjadi. 

Selain itu, praktik ini juga merugikan ekonomi negara dan daerah. Penerimaan negara dari sektor kehutanan menurun karena banyaknya kayu yang tidak terdata secara resmi. Masyarakat setempat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka juga terkena dampaknya, karena sumber daya alam yang ada semakin berkurang.



Pemerintah dan berbagai organisasi lingkungan seharusnya terus berupaya untuk mencegah penyelundupan kayu ilegal ini. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga hutan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib gencar dilakukan. Selain itu, teknologi pemantauan hutan melalui satelit dan drone juga mulai diterapkan untuk memantau aktivitas penebangan liar secara real-time. 

Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, diharapkan praktik penjualan kayu ilegal dapat segera dihentikan, sehingga hutan Indonesia dapat terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
 


 Editor : Rrdaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?

SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai

Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis

Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa

Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved