Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun

PANTAUNEWS, PEKANBARU , 18 Juli 2024– Praktik penjualan kayu ilegal dari Riau yang masuk ke Kabupaten Karimun terus menjadi sorotan dan laporan masyarakat. Pelabuhan tikus, yang tersebar di berbagai titik di wilayah ini, diduga kuat menjadi modus penyelundupan kayu ilegal yang disinyalir berasal dari pulau-pulau di Riau. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Penjualan kayu ilegal ini melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang terlibat dalam penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan patroli di area-area rawan penyelundupan. Aparat Penegak Hukum harusnya menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Seharusnya Aparat dan Dinas terkait tidak memberi toleransi kepada siapapun yang melanggar hukum. Sudah sangat jelas Penyelundupan kayu ilegal ini merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.
Dampak dari penjualan kayu ilegal ini sangat merugikan. Dari sisi lingkungan, penebangan liar menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Hutan yang rusak akan kehilangan fungsi ekologisnya, seperti penyerapan air dan karbon, serta habitat bagi berbagai satwa liar. Akibatnya, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menjadi lebih sering terjadi.
Selain itu, praktik ini juga merugikan ekonomi negara dan daerah. Penerimaan negara dari sektor kehutanan menurun karena banyaknya kayu yang tidak terdata secara resmi. Masyarakat setempat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka juga terkena dampaknya, karena sumber daya alam yang ada semakin berkurang.
Pemerintah dan berbagai organisasi lingkungan seharusnya terus berupaya untuk mencegah penyelundupan kayu ilegal ini. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga hutan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib gencar dilakukan. Selain itu, teknologi pemantauan hutan melalui satelit dan drone juga mulai diterapkan untuk memantau aktivitas penebangan liar secara real-time.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, diharapkan praktik penjualan kayu ilegal dapat segera dihentikan, sehingga hutan Indonesia dapat terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Berita Lainnya
Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal
TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto
Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru