Balap Liar Kembali Meresahkan Warga Lepin, Erwin Komeng Minta Polisi Bertindak Tegas
PANTAUNEWS, DUMAI — Aksi balap liar kembali meresahkan masyarakat di kawasan Lepin, Kota Dumai. Aktivitas yang berlangsung pada malam hari tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena berlangsung di tengah arus kendaraan masyarakat yang masih melintas.
Pantauan dan keluhan warga menyebutkan, aksi balap liar kembali terjadi pada malam Minggu, 16 Agustus 2026, di sepanjang Jalan Sudirman kawasan Lepin hingga putaran Simpang Bumi Ayu. Suara knalpot racing yang bising terdengar hingga mengganggu kenyamanan warga, terutama mereka yang sedang beristirahat pada malam hari.
Ironisnya, aksi tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Meski sebelumnya telah dilakukan sejumlah tindakan oleh pihak kepolisian, aktivitas balap liar masih kembali muncul dan seolah tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan lantaran aksi kebut-kebutan dilakukan di jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Kecepatan tinggi dan manuver pengendara berpotensi menimbulkan kecelakaan, bukan hanya bagi peserta balap liar, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Erwin Komeng, Tokoh Pemuda Kawasan Lepin, menilai kondisi tersebut sudah berada pada tahap yang membutuhkan tindakan lebih serius dari aparat penegak hukum.
Ia meminta jajaran Kepolisian Resor Kota Dumai segera melakukan langkah tegas terhadap aksi balap liar yang berlangsung di kawasan tersebut, termasuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta kepada kepolisian, khususnya di Kota Dumai, agar segera mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar di depan kawasan Lepin. Kalau perlu, dilakukan penindakan terhadap siapa saja yang ikut dalam aksi tersebut,” ujar Erwin Komeng.
Menurutnya, keberadaan balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Suara knalpot yang bising pada malam hari mengganggu waktu istirahat warga, sementara pengguna jalan lainnya harus meningkatkan kewaspadaan karena khawatir menjadi korban kecelakaan.
“Aksi balap liar ini banyak merugikan masyarakat. Suara knalpot sangat berisik ketika warga sedang beristirahat. Pengguna jalan, baik pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat juga merasa takut. Kami berharap kepolisian dan Pemerintah Kota Dumai segera mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.
Warga berharap persoalan balap liar tidak hanya ditangani ketika aktivitas tersebut sudah berlangsung. Langkah pencegahan dan pengawasan secara rutin pada jam-jam yang dinilai rawan juga dinilai penting untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Masyarakat menilai kehadiran petugas pada waktu dan lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar dapat menjadi langkah preventif sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sebab, jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, risiko kecelakaan serius dan jatuhnya korban jiwa sangat mungkin terjadi.
Warga pun berharap kawasan Jalan Sudirman Lepin hingga Simpang Bumi Ayu dapat kembali menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pengguna jalan, bukan berubah menjadi arena balap liar yang mengancam keselamatan masyarakat.
(Redaksi)


Berita Lainnya
Kapolda Bersama Danrem 031/WB Tinjau Pos PPKM dan Pelaksanaan Vaksinasi di Kerinci Kanan
Gubernur Riau Launching Kartu E-Money dan Learning Management Sistem di SMAN 1 Bangko
Peringati World Habitat Day, PT KPI RU Dumai Gelar Edukasi Lingkungan Bagi Generasi
Mobil Patroli BNNP Riau Stanby di Kampung Dalam dan Panger
Viral, Video Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PKS PT KAS dari Kolam Limbah ke Sungai
Bupati Rohil H Bistaman Berbaur dengan Masyarakat Tiong Hoa Dalam Even Bakar Tongkang
Safari Ramadan Gubri ke Inhu, Salurkan Bantuan CSR BRK Syariah ke Masjid
Pergantian Malam Tahun Baru Di Pekanbaru, Tempat Hiburan dan RTH Ditutup
Hasan Basri Berikan Alasan Tidak Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara, Sekdako Dumai Tidak Berikan Komentar
Sertijab Kasat Lantas, Ini Pesan Kapolres Inhu
Jika Cakades Berasal dari Luar, Warga Desa Kuala Lala Ancam Demo Pemkab Inhu
Kejari Gelar Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Giat Disdikpora Rohul