• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries Diseret ke KSOP Kelas I Dumai, Fap Tekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

PantauNews

Jumat, 08 Mei 2026 19:10:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  – Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries terus membesar. Setelah sebelumnya surat permohonan hearing resmi dilayangkan ke DPRD Kota Dumai, kini perusahaan tersebut kembali diterpa dugaan persoalan serius yang menyeret sektor pelayaran. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai resmi melaporkan dugaan pelanggaran pelayaran ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai usai muncul pengaduan adanya pekerja non pelaut yang ikut diberangkatkan dalam pelayaran kapal tongkang diduga tanpa dibekali sertifikasi maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan keselamatan pelayaran nasional. 

Laporan tersebut muncul setelah adanya pengaduan dari dua pekerja perusahaan yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Officer dan Dedi Irwansyah selaku Security Officer. Keduanya diduga diperintahkan pihak perusahaan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan sekaligus ikut dalam pelayaran BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju Dumai – PII’s Jetty pada 22 April 2026 lalu. 

Parahnya, kedua pekerja tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi, kompetensi, maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perintah itu disebut berasal dari Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager perusahaan. 

Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar menegaskan pihaknya meminta KSOP Kelas I Dumai segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dinilai sangat fatal tersebut. 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Dunia pelayaran memiliki aturan ketat terkait keselamatan dan kompetensi. Kalau benar pekerja non-pelaut diikutsertakan dalam pelayaran tanpa BST, tanpa sijil, dan tanpa dokumen pelaut, maka ini sangat berbahaya dan patut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ismunandar. Jum'at, (08/05/2026). 

Menurutnya, Undang-Undang Pelayaran secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan seseorang di atas kapal tanpa kompetensi dan dokumen resmi pelaut. Bahkan, perusahaan maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. 

Selain ancaman pidana, Fap Tekal juga menyoroti potensi sanksi administratif berupa penahanan kapal, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius. 

“Keselamatan pelayaran tidak boleh dipermainkan. Jangan sampai pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelaut justru ditempatkan dalam aktivitas berisiko tinggi di atas kapal. Ini menyangkut nyawa manusia,” lanjutnya. 

Fap Tekal juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026 regulasi pelayaran semakin diperketat, termasuk kewajiban sertifikat Basic Safety Training (BST) sesuai standar International Maritime Organization (IMO). 

Mereka menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya melanggar aturan pelayaran nasional, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di sektor maritim. 

“Kami berharap KSOP Kelas I Dumai menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah keselamatan pelayaran serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” tutup Ismunandar. 

Saat dikonfirmasi, pihak Management PT Pacific Indopalm Industries belum ada memberikan tanggapan maupun jawaban hingga berita ini diterbitkan.***


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Api berhasil dipadamkan, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran

AMPD Kota Dumai Nekat Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai

Kecamatan Periuk Kota Tangerang Ikuti Upacara Kemerdekaan Secara Virtual

Acap Diadakan Reses Anggota DPRD, Namun Sejak dari Tahun 1992 Jalan di Kelurahan Bagan Besar Masih Cukup Memprihatinkan

Pertamina Peduli Wartawan

Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri

10 Pasien Covid-19 di Manggarai Timur Dinyatakan Sembuh

Sahabat Desa Nusantara Kendal Silaturahim dengan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso

Hangat dan Spontan, H. Paisal Serap Aspirasi Tukang Becak dan Bagikan Rezeki di Jalan Sultan Syarif Kasim

Walikota Dumai Bagi-bagi Bantuan, Kali ini Masjid Baiturrahim Kampung Baru Terima Rp25 Juta

HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW

Siapakah yang Layak Menjadi Calon Wakil Walikota Dumai yang akan mendampingi H Paisal

Terkini +INDEKS

Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries Diseret ke KSOP Kelas I Dumai, Fap Tekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

08 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove dan Pelatihan Vokasi di Dumai, Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan
08 Mei 2026
Antisipasi DBD, Kelurahan Bagan Barat Laksanakan Goro Bersama Rutin di RT 20 dan RT 21
07 Mei 2026
Cetak Milestone di Kuartal II 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lifting LPG Reborn ke Depot LPG Dumai
07 Mei 2026
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
06 Mei 2026
Direktur Operasi Kilang PT Pertamina Patra Niaga Pimpin Apel Grand Safety Talk Turn Around Mayor 2026 Kilang Dumai
05 Mei 2026
Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai
05 Mei 2026
DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang ll Mei- Agustus Tahun 2026
04 Mei 2026
Damai Tak Hapus Pidana! Kasus Laka Kerja PT Ivomas Resmi Dilaporkan ke Polisi
04 Mei 2026
HALO DUMAI Momentum Hari Jadi Pertama, Feri Windria : Apresiasi Setinggi-Tingginya
04 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Dibaca : 1456 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1167 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 413 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1310 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 766 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved