
PANTAUNEWS, DUMAI – Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries terus membesar. Setelah sebelumnya surat permohonan hearing resmi dilayangkan ke DPRD Kota Dumai, kini perusahaan tersebut kembali diterpa dugaan persoalan serius yang menyeret sektor pelayaran. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai resmi melaporkan dugaan pelanggaran pelayaran ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai usai muncul pengaduan adanya pekerja non pelaut yang ikut diberangkatkan dalam pelayaran kapal tongkang diduga tanpa dibekali sertifikasi maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan keselamatan pelayaran nasional.
Laporan tersebut muncul setelah adanya pengaduan dari dua pekerja perusahaan yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Officer dan Dedi Irwansyah selaku Security Officer. Keduanya diduga diperintahkan pihak perusahaan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan sekaligus ikut dalam pelayaran BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju Dumai – PII’s Jetty pada 22 April 2026 lalu.
Parahnya, kedua pekerja tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi, kompetensi, maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perintah itu disebut berasal dari Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager perusahaan.
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar menegaskan pihaknya meminta KSOP Kelas I Dumai segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dinilai sangat fatal tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Dunia pelayaran memiliki aturan ketat terkait keselamatan dan kompetensi. Kalau benar pekerja non-pelaut diikutsertakan dalam pelayaran tanpa BST, tanpa sijil, dan tanpa dokumen pelaut, maka ini sangat berbahaya dan patut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ismunandar. Jum'at, (08/05/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Pelayaran secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan seseorang di atas kapal tanpa kompetensi dan dokumen resmi pelaut. Bahkan, perusahaan maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Selain ancaman pidana, Fap Tekal juga menyoroti potensi sanksi administratif berupa penahanan kapal, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius.
“Keselamatan pelayaran tidak boleh dipermainkan. Jangan sampai pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelaut justru ditempatkan dalam aktivitas berisiko tinggi di atas kapal. Ini menyangkut nyawa manusia,” lanjutnya.
Fap Tekal juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026 regulasi pelayaran semakin diperketat, termasuk kewajiban sertifikat Basic Safety Training (BST) sesuai standar International Maritime Organization (IMO).
Mereka menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya melanggar aturan pelayaran nasional, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di sektor maritim.
“Kami berharap KSOP Kelas I Dumai menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah keselamatan pelayaran serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” tutup Ismunandar.
Saat dikonfirmasi, pihak Management PT Pacific Indopalm Industries belum ada memberikan tanggapan maupun jawaban hingga berita ini diterbitkan.***