HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) telah menetapkan DKI Jakarta sebagai tuan rumah untuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 PJS yang akan berlangsung pada tanggal 12 Mei mendatang.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, setelah rapat pengurus DPP yang berlangsung pada Senin (11/03/2024) di sekitar kantor DPP PJS Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, rencana untuk menggelar acara HUT PJS di Serang, Provinsi Banten, telah dipertimbangkan. Namun, setelah diskusi yang matang dengan pengurus DPD Banten, keputusan akhirnya diambil untuk menyelenggarakan acara ini di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, DPP mempercayakan Abdul Rasyid Zaenal, Sekretaris Jenderal DPP PJS, sebagai Ketua Panitia, sementara Wiwin Alfianti, Ketua DPP Pemberdayaan Perempuan, dipercayakan sebagai Sekretaris Panitia. Maulana Hasanudin, Wakil Bendahara Umum DPP, ditunjuk sebagai Bendahara Panitia. Pengurus DPD PJS DKI Jakarta diharapkan akan membantu sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
*Tiga Agenda Utama*
Dalam rangka perayaan HUT ke-2 PJS, DPP PJS telah merencanakan 3 agenda utama yang diselaraskan dengan visi PJS itu sendiri. Pada bulan April 2024 mendatang, Panitia akan mengadakan seminar nasional tentang kompetensi wartawan yang akan dihadiri oleh beberapa tokoh pers nasional, anggota Dewan Pers, serta sejumlah tokoh pers yang telah berkiprah di lembaga legislatif dan eksekutif.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring sebanyak 2 kali, sementara seminar nasional secara langsung akan digelar saat perayaan HUT PJS pada tanggal 12 Mei mendatang.
Selain itu, PJS akan menyelenggarakan PJS Award yang akan diberikan kepada tokoh nasional maupun daerah yang sangat peduli terhadap kehidupan pers di Indonesia.
Penilaian PJS Award didasarkan pada 3 kriteria utama, yaitu terbuka untuk menerima kritik dari wartawan, mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan komitmen terhadap kemerdekaan pers di daerah masing-masing.
*PJS Miliki Legalitas*
PJS awalnya bernama Pemerhati Jurnalis Siber, namun kemudian diputuskan untuk berganti nama menjadi Pro Jurnalsimedia Siber (PJS) setelah melalui mekanisme organisasi yakni Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) khusus pergantian nama perkumpulan. Meskipun mengalami beberapa kendala, akhirnya pada tanggal 7 Maret 2024, nama PJS resmi disetujui untuk digunakan setelah melewati sejumlah proses yang rumit.
"Perjuangan ini begitu berat, namun, niat tulus untuk mendukung wartawan media siber yang tergabung dalam PJS sangat kuat, sehingga semua hambatan dapat diatasi," ujar Mahmud saat rapat internal.
Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung. 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Persyaratan ini mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi), tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi.
Dengan demikian, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.[*]


Berita Lainnya
DPC MCI Kota Tangerang Sambut Ramadhan dengan Diskusi Publik
Ketua Bara JP AT Roni 'Endus' Dugaan Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 1 Dumai
Jahe Merah, Jambu Biji, dan Minyak Kelapa Bisa Meningkatkan Ketahanan Tubuh Melawan Corona
Pemuda Tani HKTI Jateng Gandeng PT PNM Semarang Akses Pembiayaan UMKM
Rikki Andesma: Pintu Kantor Saya Terbuka Lebar!
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Tabrakan Maut di Kuansing, 2 Unit Mobil Bertubrukan dan Terpental hingga Rusak Parah
7 Warga di Meranti Ini Didatangi Polisi, Apa Pasal?
Dengan Himbauan UPT Disporapar Dumai, Pedangang TBG Minta Kepada Pemerintah Arif dan Bijaksana Mengambil Keputusan
Sebut Habib Rizieq Bukan Orang Suci, Bamukmin: Mahfud Tak Paham Islam
GMD Sebut Ketua DPRD Dumai, Aktor Intektual Dibalik Lambannya Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Bansos Tahun 2013/2014
Update Dampak Banjir di Sintang Kalbar: 4 Meninggal-25.884 Warga Ngungsi