HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) telah menetapkan DKI Jakarta sebagai tuan rumah untuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 PJS yang akan berlangsung pada tanggal 12 Mei mendatang.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, setelah rapat pengurus DPP yang berlangsung pada Senin (11/03/2024) di sekitar kantor DPP PJS Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, rencana untuk menggelar acara HUT PJS di Serang, Provinsi Banten, telah dipertimbangkan. Namun, setelah diskusi yang matang dengan pengurus DPD Banten, keputusan akhirnya diambil untuk menyelenggarakan acara ini di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, DPP mempercayakan Abdul Rasyid Zaenal, Sekretaris Jenderal DPP PJS, sebagai Ketua Panitia, sementara Wiwin Alfianti, Ketua DPP Pemberdayaan Perempuan, dipercayakan sebagai Sekretaris Panitia. Maulana Hasanudin, Wakil Bendahara Umum DPP, ditunjuk sebagai Bendahara Panitia. Pengurus DPD PJS DKI Jakarta diharapkan akan membantu sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
*Tiga Agenda Utama*
Dalam rangka perayaan HUT ke-2 PJS, DPP PJS telah merencanakan 3 agenda utama yang diselaraskan dengan visi PJS itu sendiri. Pada bulan April 2024 mendatang, Panitia akan mengadakan seminar nasional tentang kompetensi wartawan yang akan dihadiri oleh beberapa tokoh pers nasional, anggota Dewan Pers, serta sejumlah tokoh pers yang telah berkiprah di lembaga legislatif dan eksekutif.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring sebanyak 2 kali, sementara seminar nasional secara langsung akan digelar saat perayaan HUT PJS pada tanggal 12 Mei mendatang.
Selain itu, PJS akan menyelenggarakan PJS Award yang akan diberikan kepada tokoh nasional maupun daerah yang sangat peduli terhadap kehidupan pers di Indonesia.
Penilaian PJS Award didasarkan pada 3 kriteria utama, yaitu terbuka untuk menerima kritik dari wartawan, mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan komitmen terhadap kemerdekaan pers di daerah masing-masing.
*PJS Miliki Legalitas*
PJS awalnya bernama Pemerhati Jurnalis Siber, namun kemudian diputuskan untuk berganti nama menjadi Pro Jurnalsimedia Siber (PJS) setelah melalui mekanisme organisasi yakni Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) khusus pergantian nama perkumpulan. Meskipun mengalami beberapa kendala, akhirnya pada tanggal 7 Maret 2024, nama PJS resmi disetujui untuk digunakan setelah melewati sejumlah proses yang rumit.
"Perjuangan ini begitu berat, namun, niat tulus untuk mendukung wartawan media siber yang tergabung dalam PJS sangat kuat, sehingga semua hambatan dapat diatasi," ujar Mahmud saat rapat internal.
Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung. 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Persyaratan ini mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi), tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi.
Dengan demikian, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.[*]


Berita Lainnya
Pengundian Nomor urut Calon Presiden dan wakil
Darurat Corona Diperpanjang, Luhut Siapkan Opsi Mudik
Luncurkan Rumah Singgah, Arnita Sari: Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Minta Dikembalikan Apabila Ada Temuan, Bantuan THR Petugas Kebersihan DLH Dumai Dugaan Sarat Mal Administrasi
DPP MCI akan Bekerjasama dengan BNSP
Ketum FBB Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten
Hakim ad hoc diberhentikan sementara oleh MA
Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Fogging Ke Rumah Warga Perbatasan
Cinta Ditolak, Pria di Purworejo Habisi Nyawa Wanita Pujaannya
FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'
PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan Internasional Global CSR & ESG Summit 2023 di Vietnam
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan