Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil, PH: Hanya Pindah Tanggung Jawab, Bukan Penegakan Hukum
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian memanas.
Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau secara resmi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Riau, melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menginformasikan kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum, bahwa kasus ini telah
diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
"Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya," jelas Humas Polda Riau melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026). Proses administratif untuk pelimpahan ini dinyatakan masih berlangsung.
“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.
Namun, laporan media tersebut juga mengungkap respons skeptis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Pihaknya meragukan pelimpahan tersebut sebagai sebuah kemajuan dan tetap memberikan ultimatum tegas.
"Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius," tegas Alif seperti dikutip media itu.
Menurut berita tersebut, kuasa hukum korban menuntut penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 447 KUHP (penganiayaan), dengan pemberatan karena kondisi korban yang sedang hamil tua.
Puncak dari perkembangan ini adalah ultimatum 7 hari yang diberikan kuasa hukum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan," ancam Alif.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan dan mempertanyakan kecepatan serta keseriusan aparat penegak hukum di Riau


Berita Lainnya
Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang
Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai