Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil, PH: Hanya Pindah Tanggung Jawab, Bukan Penegakan Hukum
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian memanas.
Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau secara resmi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Riau, melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menginformasikan kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum, bahwa kasus ini telah
diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
"Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya," jelas Humas Polda Riau melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026). Proses administratif untuk pelimpahan ini dinyatakan masih berlangsung.
“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.
Namun, laporan media tersebut juga mengungkap respons skeptis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Pihaknya meragukan pelimpahan tersebut sebagai sebuah kemajuan dan tetap memberikan ultimatum tegas.
"Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius," tegas Alif seperti dikutip media itu.
Menurut berita tersebut, kuasa hukum korban menuntut penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 447 KUHP (penganiayaan), dengan pemberatan karena kondisi korban yang sedang hamil tua.
Puncak dari perkembangan ini adalah ultimatum 7 hari yang diberikan kuasa hukum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan," ancam Alif.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan dan mempertanyakan kecepatan serta keseriusan aparat penegak hukum di Riau


Berita Lainnya
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Kasus Teror Pemuda Perbaiki Jalan Di Pekanbaru Riau, Ketua KNPI Riau Buka Sayembara Berhadiah Umrah Gratis
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Lintas Sumbar - Riau, Inilah Penjelasan Kapolres Limapuluh Kota
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan