Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja
PANTAUNEWS, DUMAI - Polres Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap pelaku berinisial VS alias V pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penggerebekan di sebuah rumah petak di Jalan Ahmad Yani Gang Tiara, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, mengamankan 35 paket shabu dan tujuh paket ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tersangka yang berperan sebagai penjual dan perantara narkoba kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat pengemasan narkoba. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polres Dumai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Berita Lainnya
Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade
Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul
Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara
Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme
Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil