• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering

PantauNews

Kamis, 15 September 2022 20:50:14 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FS Alias AC (22) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, MAS Alias AR (19) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat dan MHA Alias AB (19) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

3 (tiga) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Gucci warna Hijau, 3 (tiga) butir butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Blue Berry warna Ungu, 3 (tiga) paket kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering  dengan Berat Kotor 7,16 (tujuh koma enam belas) Gram, 1 (satu) lembar Plastik Pembungkus, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y20 warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5857 HM, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) plastik bening pembungkus,1 (satu) unit Smartphone merk Iphone 12 Pro warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Poco X4 Pro warna Silver.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FS Alias AC (22) saat sedang berada diatas sepeda motor miliknya disekitar Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, FS Alias AC (22) mengaku mendapatkan 5 (lima) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Gucci warna Hijau dari seorang rekannya yakni MAS Alias AR (19).

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan MAS Alias AR (19) beserta MHA Alias AB (19) dilokasi yang sama yakni di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini 3 (tiga) pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (15/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan penangkapan 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. 

“FS Alias AC (22), MAS Alias AR (19) dan MHA Alias AB (19) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka TF Alias TP (30) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs

Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia

Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau

Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1509 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 314 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved