• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering

PantauNews

Kamis, 15 September 2022 20:50:14 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FS Alias AC (22) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, MAS Alias AR (19) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat dan MHA Alias AB (19) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

3 (tiga) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Gucci warna Hijau, 3 (tiga) butir butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Blue Berry warna Ungu, 3 (tiga) paket kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering  dengan Berat Kotor 7,16 (tujuh koma enam belas) Gram, 1 (satu) lembar Plastik Pembungkus, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y20 warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5857 HM, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) plastik bening pembungkus,1 (satu) unit Smartphone merk Iphone 12 Pro warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Poco X4 Pro warna Silver.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FS Alias AC (22) saat sedang berada diatas sepeda motor miliknya disekitar Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, FS Alias AC (22) mengaku mendapatkan 5 (lima) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Gucci warna Hijau dari seorang rekannya yakni MAS Alias AR (19).

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan MAS Alias AR (19) beserta MHA Alias AB (19) dilokasi yang sama yakni di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini 3 (tiga) pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (15/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan penangkapan 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. 

“FS Alias AC (22), MAS Alias AR (19) dan MHA Alias AB (19) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka TF Alias TP (30) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat

Mesin Menyala Saat Pekerja Masih di Area PT IMT : Kelalaian Fatal yang Disembunyikan

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator

PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota

Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai

Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat

Terkini +INDEKS

Lawatan Lanjutan LBH GP Ansor Pelalawan Kali Ini Menyasar Kejaksaan Negeri Pelalawan

19 Juni 2026
Group 3 Kopassus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Dumai, Bangun Kemitraan Strategis untuk Masa Depan
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru ke Sungai Pakning dan Siak Guna Perkuat Kapasitas dan Kemandirian Pokmas
19 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Turun Langsung ke Kebun Pakcoy Warga, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
19 Juni 2026
Polri dan Petani Bersinergi, Kebun Melon di Dumai Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan
18 Juni 2026
Pantau Pertumbuhan Pepaya, Bhabinkamtibmas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
17 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat
17 Juni 2026
DPRD Rohil Laksanakan Paripurna Dengan Agenda Laporan Banggar Sekaligus Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025
16 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Mekar Sari Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
16 Juni 2026
Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif
16 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif

Dibaca : 432 Kali
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Dibaca : 242 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 296 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1968 Kali
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
Dibaca : 206 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved