Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum
PANTAUNEWS, DUMAI - Suasana Kota Dumai kembali diguncang kabar memilukan. Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada Senin lalu, tampaknya berbuntut panjang dan kian menyeruak ke publik. Informasi awal menyebutkan korban meregang nyawa setelah terjatuh dari ketinggian, sebelum akhirnya diduga ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas perusahaan.
Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai, Ismunandar, dengan nada tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan FAP Tekal siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“InsyaAllah, FAP Tekal Dumai akan segera membuat laporan resmi ke Polres Dumai terkait kecelakaan kerja di PT KPI RU II Dumai. Kami sedang menyusun laporan yang rapi, agar arah tuntutan ini betul-betul berpijak pada penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan, kami juntokan dengan KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya dengan penuh kepercayaan. Rabu, (20/08/2025).
Fakta Mengejutkan dari “Satelit”
Ismunandar bahkan menyebut, pihaknya mendapatkan tangkapan layar dari satelit yang mengindikasikan tempat kejadian perkara (TKP) jauh dari kata aman. Diduga keras, area kolam limbah yang menjadi lokasi nahas tidak memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut informasi tersebut, kata Ismunandar, kolam limbah panas berisiko tinggi itu tidak memiliki pembatas atau pagar, membuat korban tidak memiliki pijakan aman maupun tempat untuk mengaitkan body harness. Ironisnya, korban saat bertugas tidak didampingi rekan kerja, sehingga sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore, keberadaannya tak seorang pun mengetahuinya.
Gagal Terapkan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012
Lebih jauh, FAP Tekal menilai PT KPI RU II Dumai telah gagal total dalam penerapan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, bahkan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi.
“Kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak menutup-nutupi fakta, apalagi mengaburkan kejadian ini dengan menyalahkan korban dengan cara mengarahkan ke kelalaian pekerja. CCTV di lokasi kejadian harus dibuka! Jangan ada yang disembunyikan, sebab itu bukti kunci yang akan mengungkap terang-benderang penyebab tragedi ini,” tegas Ismunandar.
Sanksi Berat Mengintai
Kasus ini berpotensi menyeret perusahaan ke jerat hukum. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikenai sanksi kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menggemparkan dunia ketenagakerjaan di Kota Dumai ini. Apakah tragedi ini akan menjadi titik balik perbaikan standar keselamatan kerja di tubuh PT KPI RU II Dumai, atau justru kembali terkubur dalam senyap?
PT KPI RU II Dumai Buka Suara
Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan.
Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban.
“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan?
Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***
Editor : Iwan Ziro


Berita Lainnya
Heboh...Dugaan Gudang Pengepul Rokok Kretek Ilegal Leluasa Di Kota Dumai
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs
Pra Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau