• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum

PantauNews

Rabu, 20 Agustus 2025 23:11:34 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Suasana Kota Dumai kembali diguncang kabar memilukan. Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada Senin lalu, tampaknya berbuntut panjang dan kian menyeruak ke publik. Informasi awal menyebutkan korban meregang nyawa setelah terjatuh dari ketinggian, sebelum akhirnya diduga ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas perusahaan.

Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai, Ismunandar, dengan nada tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan FAP Tekal siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“InsyaAllah, FAP Tekal Dumai akan segera membuat laporan resmi ke Polres Dumai terkait kecelakaan kerja di PT KPI RU II Dumai. Kami sedang menyusun laporan yang rapi, agar arah tuntutan ini betul-betul berpijak pada penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan, kami juntokan dengan KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya dengan penuh kepercayaan. Rabu, (20/08/2025).

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Fakta Mengejutkan dari “Satelit”

Ismunandar bahkan menyebut, pihaknya mendapatkan tangkapan layar dari satelit yang mengindikasikan tempat kejadian perkara (TKP) jauh dari kata aman. Diduga keras, area kolam limbah yang menjadi lokasi nahas tidak memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut informasi tersebut, kata Ismunandar, kolam limbah panas berisiko tinggi itu tidak memiliki pembatas atau pagar, membuat korban tidak memiliki pijakan aman maupun tempat untuk mengaitkan body harness. Ironisnya, korban saat bertugas tidak didampingi rekan kerja, sehingga sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore, keberadaannya tak seorang pun mengetahuinya.

Gagal Terapkan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012

Lebih jauh, FAP Tekal menilai PT KPI RU II Dumai telah gagal total dalam penerapan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, bahkan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi.

“Kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak menutup-nutupi fakta, apalagi mengaburkan kejadian ini dengan menyalahkan korban dengan cara mengarahkan ke kelalaian pekerja. CCTV di lokasi kejadian harus dibuka! Jangan ada yang disembunyikan, sebab itu bukti kunci yang akan mengungkap terang-benderang penyebab tragedi ini,” tegas Ismunandar.


Sanksi Berat Mengintai

Kasus ini berpotensi menyeret perusahaan ke jerat hukum. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikenai sanksi kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menggemparkan dunia ketenagakerjaan di Kota Dumai ini. Apakah tragedi ini akan menjadi titik balik perbaikan standar keselamatan kerja di tubuh PT KPI RU II Dumai, atau justru kembali terkubur dalam senyap?


PT KPI RU II Dumai Buka Suara

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan.

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban.

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan?

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***


Editor : Iwan Ziro


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai

Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala

Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba

Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat

Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved