Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Sabtu (05/12).
Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah ES Alias ED (42) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HS Alias NF (23) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) Paket Sedang Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 2 (dua) Paket Kecil Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Coklat, 1 (satu) Block Plastik Bening, 1 (satu) buah Dompet Kecil Corak Semangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 01 Desember 2020, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Sabtu (05/12) berhasil mengamankan target saat sedang melakukan transaksi jual beli. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka ES Alias ED (42) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan HS Alias NF (23) yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
PH Terdakwa Chandra ini Akan Layangkan 'Surat Cinta' ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas
Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek