Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Sabtu (05/12).
Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah ES Alias ED (42) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HS Alias NF (23) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) Paket Sedang Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 2 (dua) Paket Kecil Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Coklat, 1 (satu) Block Plastik Bening, 1 (satu) buah Dompet Kecil Corak Semangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 01 Desember 2020, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Sabtu (05/12) berhasil mengamankan target saat sedang melakukan transaksi jual beli. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka ES Alias ED (42) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan HS Alias NF (23) yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)


Berita Lainnya
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
Sadis! Seorang Ibu Meninggal Dunia Akibat Dijambret di Depan Stadion Utama Riau
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon