Dua Orang Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Ditempat Terpisah
PANTAUNEWS, DUMAI - Tim unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan 2 (dua)orang yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah RH (27) seorang karyawan swasta melaporkan dua orang rekannya sendiri yang berinisial, YR (27) dan PS (38), terkait dugaan penggelapan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Plh Kapolsek Bukit Kapur Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan,S.H. membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana ini bermula ketika RH bersama YR, PS, dan tiga rekan lainnya sedang melaksanakan briefing di kantor mereka, (11/5). Setelah briefing selesai sekira pukul 09.30 WIB, YR mengambil kunci sepeda motor milik RH yang tergantung di dekat meja RH. Kunci tersebut diambil karena YR sebelumnya telah ditunjuk untuk menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan kerja.
Setelah mengambil kunci sepeda motor, YR memanaskan kendaraan dan pergi bekerja bersama PS. Namun dihari yang sama, pada pukul 17.00 WIB, RH mencoba menghubungi PS untuk menanyakan pekerjaan namun tidak berhasil karena nomor handphone PS dan YR tidak aktif. Hal ini memunculkan kecurigaan RH yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan dimulai pada tanggal 26 Juli 2024, ketika tersangka PS diamankan di Jalan Aek Hoseik, Desa Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
Setelah penangkapan PS, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan YR. Pada 3 Agustus 2024, unit opsnal Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi bahwa YR berada di rumahnya di Jalan Ampang-Ampang, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Menerima laporan tersebut, Plh Kapolsek Bukit Kapur IPDA Hermawan Gunawan, S.H., segera memerintahkan unit reskrim Polsek Bukit Kapur untuk bergerak dan memimpin langsung tim menuju rumah YR.
"Kami mengarahkan unit reskrim untuk bergerak cepat dan mengamankan pelaku sesuai dengan informasi yang diterima," ujar IPDA Hermawan Gunawan,S.H.
Pada saat tim tiba di lokasi, YR berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, YR mengakui bahwa ia telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor merek Honda Supra GTR, nomor polisi BM 3045 HW, warna merah, tahun 2023.
YR mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial T di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, seharga Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
Setelah mengakui perbuatannya, YR dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pihak kepolisian turut mengamankan satu pucuk Surat Keterangan Kredit dari PT Federal Internasional Finance Dumai, sebagai alat bukti.
"Kedua pelaku diancam telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, ada pun modus operandi keduanya adalah mengambil atau meminjam sepeda motor korban dan dibawa kabur untuk dijual," jelas IPDA Hermawan Gunawan,S.H.


Berita Lainnya
Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Kasus Dugaan Penipuan Buruh Mandek, Fap Tekal Geruduk Mapolres Dumai
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar