• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!

PantauNews

Kamis, 21 Agustus 2025 20:34:19 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI –Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai beberapa waktu lalu terus menimbulkan tanda tanya besar dan kini menjadi bola panas. 

Informasi awal menyebut, korban jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Menurut informasi, kolam limbah panas berisiko tinggi itu diduga bahkan tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali. Hingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness. 

Ironisnya, korban juga diduga bertugas seorang diri tanpa rekan. Sejak pukul 13.00 WIB ia diduga terjatuh, dan baru ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore dalam keadaan tak bernyawa. 

Peristiwa kelam ini sontak memantik reaksi keras dari Pemerhati Tenaga Kerja, Reinando Esquifel H.T., S.H., yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran SERIUS terkait regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Menurut Reinando yang akrab dipanggil Rey, jika PT KPI RU II Dumai lalai dan tidak menjalankan regulasi K3 yang sudah ada, maka sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja) Pasal 15, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan. 

"Dari peristiwa yang dialami oleh korban, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di ketinggian. Jika benar demikian, maka sesuai regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, pekerja wajib memiliki lisensi K3 atau SIO bekerja di ketinggian (TKBT atau TKPK). Hal ini diatur di Pasal 31, di mana Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3. Sedangkan Pasal 35 menegaskan bahwa tenaga kerja pada ketinggian harus memiliki sertifikasi TKBT maupun TKPK,” tegas Reinando. Kamis, (21/08/2025). 

Ia juga menambahkan, Disnaker Provinsi Riau harus transparan dalam mengusut kasus ini, karena semua mata kini tertuju pada tragedi yang merenggut nyawa pekerja warga Dumai. 

Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H. Boby Rahmat, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), Bayu Surya, dengan tegas disebutkan bahwa PT KPI RU II Dumai sama sekali belum melaporkan kejadian ini. 

Padahal aturan hukum jelas mewajibkan laporan resmi dalam kurun waktu 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi. Jika benar PT KPI RU II Dumai tidak melapor, maka ini jelas pelanggaran berat. 

Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 Ayat 1 disebutkan: “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.” Hal ini juga dipertegas kembali di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, bahwa pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lama 2×24 jam sejak kejadian. 

“Perlu dipertanyakan kinerja dan tanggung jawab dari manajemen serta Tim HSE KPI RU II Dumai,” lanjut Reinando dengan nada tegas. 

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika aturan K3 terbukti tidak dijalankan, maka manajemen/pimpinan harus bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: 

Klausul 1.2.3: Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya. 

Klausul 1.2.4: Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. 

“Saya mengharapkan agar pemeriksaan dan investigasi kasus kecelakaan kerja ini sama-sama dikawal. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terang benderang,” tegas Reinando. 

Di akhir wawancara, Reinando Esquifel kembali menegaskan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan resmi. Artinya, pengusaha wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi semua pekerja. 

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk menuntut hak ini kepada perusahaan, karena sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.



PT KPI RU II Dumai Buka Suara 

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi. 

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan. 

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban. 

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan? 

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat

Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!

Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat

PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal

Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN

Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa

Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1007 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 713 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved