• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!

PantauNews

Kamis, 21 Agustus 2025 20:34:19 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI –Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai beberapa waktu lalu terus menimbulkan tanda tanya besar dan kini menjadi bola panas. 

Informasi awal menyebut, korban jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Menurut informasi, kolam limbah panas berisiko tinggi itu diduga bahkan tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali. Hingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness. 

Ironisnya, korban juga diduga bertugas seorang diri tanpa rekan. Sejak pukul 13.00 WIB ia diduga terjatuh, dan baru ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore dalam keadaan tak bernyawa. 

Peristiwa kelam ini sontak memantik reaksi keras dari Pemerhati Tenaga Kerja, Reinando Esquifel H.T., S.H., yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran SERIUS terkait regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Menurut Reinando yang akrab dipanggil Rey, jika PT KPI RU II Dumai lalai dan tidak menjalankan regulasi K3 yang sudah ada, maka sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja) Pasal 15, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan. 

"Dari peristiwa yang dialami oleh korban, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di ketinggian. Jika benar demikian, maka sesuai regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, pekerja wajib memiliki lisensi K3 atau SIO bekerja di ketinggian (TKBT atau TKPK). Hal ini diatur di Pasal 31, di mana Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3. Sedangkan Pasal 35 menegaskan bahwa tenaga kerja pada ketinggian harus memiliki sertifikasi TKBT maupun TKPK,” tegas Reinando. Kamis, (21/08/2025). 

Ia juga menambahkan, Disnaker Provinsi Riau harus transparan dalam mengusut kasus ini, karena semua mata kini tertuju pada tragedi yang merenggut nyawa pekerja warga Dumai. 

Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H. Boby Rahmat, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), Bayu Surya, dengan tegas disebutkan bahwa PT KPI RU II Dumai sama sekali belum melaporkan kejadian ini. 

Padahal aturan hukum jelas mewajibkan laporan resmi dalam kurun waktu 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi. Jika benar PT KPI RU II Dumai tidak melapor, maka ini jelas pelanggaran berat. 

Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 Ayat 1 disebutkan: “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.” Hal ini juga dipertegas kembali di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, bahwa pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lama 2×24 jam sejak kejadian. 

“Perlu dipertanyakan kinerja dan tanggung jawab dari manajemen serta Tim HSE KPI RU II Dumai,” lanjut Reinando dengan nada tegas. 

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika aturan K3 terbukti tidak dijalankan, maka manajemen/pimpinan harus bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: 

Klausul 1.2.3: Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya. 

Klausul 1.2.4: Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. 

“Saya mengharapkan agar pemeriksaan dan investigasi kasus kecelakaan kerja ini sama-sama dikawal. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terang benderang,” tegas Reinando. 

Di akhir wawancara, Reinando Esquifel kembali menegaskan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan resmi. Artinya, pengusaha wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi semua pekerja. 

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk menuntut hak ini kepada perusahaan, karena sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.



PT KPI RU II Dumai Buka Suara 

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi. 

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan. 

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban. 

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan? 

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong

Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...

Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang

11 Kapolres di Riau Dilantik, Berikut Nama Namanya !!

Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak

Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi

Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR

Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024

Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe

Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved