• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!

PantauNews

Kamis, 21 Agustus 2025 20:34:19 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI –Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai beberapa waktu lalu terus menimbulkan tanda tanya besar dan kini menjadi bola panas. 

Informasi awal menyebut, korban jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Menurut informasi, kolam limbah panas berisiko tinggi itu diduga bahkan tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali. Hingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness. 

Ironisnya, korban juga diduga bertugas seorang diri tanpa rekan. Sejak pukul 13.00 WIB ia diduga terjatuh, dan baru ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore dalam keadaan tak bernyawa. 

Peristiwa kelam ini sontak memantik reaksi keras dari Pemerhati Tenaga Kerja, Reinando Esquifel H.T., S.H., yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran SERIUS terkait regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Menurut Reinando yang akrab dipanggil Rey, jika PT KPI RU II Dumai lalai dan tidak menjalankan regulasi K3 yang sudah ada, maka sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja) Pasal 15, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan. 

"Dari peristiwa yang dialami oleh korban, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di ketinggian. Jika benar demikian, maka sesuai regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, pekerja wajib memiliki lisensi K3 atau SIO bekerja di ketinggian (TKBT atau TKPK). Hal ini diatur di Pasal 31, di mana Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3. Sedangkan Pasal 35 menegaskan bahwa tenaga kerja pada ketinggian harus memiliki sertifikasi TKBT maupun TKPK,” tegas Reinando. Kamis, (21/08/2025). 

Ia juga menambahkan, Disnaker Provinsi Riau harus transparan dalam mengusut kasus ini, karena semua mata kini tertuju pada tragedi yang merenggut nyawa pekerja warga Dumai. 

Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H. Boby Rahmat, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), Bayu Surya, dengan tegas disebutkan bahwa PT KPI RU II Dumai sama sekali belum melaporkan kejadian ini. 

Padahal aturan hukum jelas mewajibkan laporan resmi dalam kurun waktu 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi. Jika benar PT KPI RU II Dumai tidak melapor, maka ini jelas pelanggaran berat. 

Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 Ayat 1 disebutkan: “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.” Hal ini juga dipertegas kembali di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, bahwa pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lama 2×24 jam sejak kejadian. 

“Perlu dipertanyakan kinerja dan tanggung jawab dari manajemen serta Tim HSE KPI RU II Dumai,” lanjut Reinando dengan nada tegas. 

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika aturan K3 terbukti tidak dijalankan, maka manajemen/pimpinan harus bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: 

Klausul 1.2.3: Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya. 

Klausul 1.2.4: Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. 

“Saya mengharapkan agar pemeriksaan dan investigasi kasus kecelakaan kerja ini sama-sama dikawal. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terang benderang,” tegas Reinando. 

Di akhir wawancara, Reinando Esquifel kembali menegaskan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan resmi. Artinya, pengusaha wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi semua pekerja. 

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk menuntut hak ini kepada perusahaan, karena sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.



PT KPI RU II Dumai Buka Suara 

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi. 

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan. 

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban. 

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan? 

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja

Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan

Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat

Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai

Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen

Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri

Polsek Medang Kampai Amankan Satu Tersangka Curat, Satu Lagi Berhasil Kabur

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 657 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved