• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus

PantauNews

Sabtu, 11 September 2021 08:46:00 WIB
Cetak
Polres Inhu gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mako Polres Inhu, Jumat (10/9).

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Inhu bersama tim Jatanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diareal kebun kelapa sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal pada Jumat (27/8) lalu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalan pres rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polres Inhu, Jumat (10/9) menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku berinisial PM (29) melintas di jalan areal kebun Divisi I Blok B 16 didesa tersebut.

Ketika itu pula pelaku melihat korban sedang duduk sendiri sambil bermain hand phone disebuah tanggul yang berada di tepi jalan areal kebun.

Kemudian, lanjut Alponso, pelaku menegur korban dengan mengatakan 'Ngapain duduk-duduk disitu kau ikan teri' ucapan pelaku kepada korban.

"Korban pun menjawab sambil mencari (memaki) pelaku, ahh pantek kaulah," kata Alponso, meniru ucapan korban kepada pelaku.

Mendengar jawaban korban, pelaku merasa sakit hati dan seraya melanjutkan perjalanannya menuju ke tempat kerja (ancak) pelaku untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) atau kelapa sawit di Blok B 16 yang jaraknya tidak jauh dari tanggul.

"Ketika pelaku sampai ditempat kerja, kemudian pelaku meletakan peralata kerjanya dan melihat kearah tanggul tempat dimana korban duduk main hand phone.

Namun beberapa saat berselang, pelaku tidak melihat korban lagi. Karena korban pulang kerumah untuk makan siang. 

"Saat itu pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya," lanjut Alponso, bercerita.

Kemudian sekitar 30 menit berlalu, pelaku melihat korban berjalan kaki menuju kearah tanggul dan kembali bermain hand phone.

"Kembalinya korban ke tanggul itu karena disitu ada sinyal (jaringan) internet seluler," jelasnya.

Melihat korban datang lagi ke tanggul, kemudian dengan membawa sebilah kapak, pelaku menghampiri korban. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur (pancing).

"Ayo temani aku dulu peri. Kita lihat tajur aku kedalam sana," ucap Alponso, kembali meniru ucapan pelaku kepada korban.

Korban bertanya kepada pelaku, dimana tajur itu berada. Dan dijawab pelaku 'Ayoklah. Didalam sana ada aku buat tajur ku'. 

Alponso melanjutkan, tanpa rasa curiga korban ikut pergi bersama pelaku, berjalan kaki beriringan menuju tempat yang di maksud pelaku.

Sejauh kurang lebih 100 meter berjalan menuju areal kebun Divisi I Blok B 16, pelaku langsung mengayunkan kapak yang dibawa pelaku kearah korban.

"Kapak tersebut disimpan dibalik baju pelaku," kata dia.

Ayunan kapak pelaku tepat mengenai dada sebelah kanan korban. Sesaat berikutnya korban lari ketakutan sambil berteriak minta tolong.

"Pelaku terus mengejar korban dan kembali mengayunkan kapaknya dan mengenai leher korban," beber Kapolres.

Pada ayunan kapak kedua itu, yang mengenai leher korban, kembali pelaku mengayunkan 'kapak mautnya' kearah batang leher korban hingga leher korban putus, terpisah dari badan.

Setelah memenggal leher korban, kemudian pelaku langsung membuang kepala korban. Sedangkan tubuh korban dibuag ke parit disekitar TKP.

"Selanjutnya pelaku menutupi ceceran darah dan tubuh korban dengan pelepah daun kelapa sawit kering yang ada disekitar TKP," terang Alponso.

Untuk membersihkan lumuran darah di tubuh dan pakaian pelaku berikut kapak, lantas pelaku pergi ke kanal (anak sungai) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Usai melakukan pembunuhan itu pelaku kembali bekerja memanen TBS diareal kebun Divisi I Blok B 16.

Alponso menuturkan, saat penyelidikan pelaku tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengarahkan pelakunya kepada orang lain.

Berkat kegigihan tim Jatanras Polres Inhu dibantu tim Jatanras Polda Riau akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku diancam pasal berlapis dalam perkara pembunuhan berencana atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Kapolres menerangkan.

Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76c Undang-undang RI No.35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dab Pasal 340 atau Pasal 338 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

120 Knalpot Racing Hasil Penindakan Satlantas Polres Dumai Dimusnahkan

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Pelaku Penembakan Di Bukit Kapur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Dumai

Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral

Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Terkini +INDEKS

Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga

30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 332 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 313 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 246 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 360 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 398 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved