• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR di Dumai

PantauNews

Sabtu, 15 Maret 2025 18:02:33 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR bagi pekerja yang tidak menerima hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan pekerja yang mengeluhkan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja, meski sudah ada himbauan dari Wali Kota Dumai agar semua perusahaan memenuhi kewajiban ini. 

Posko ini terutama ditujukan bagi pekerja di perusahaan kontrak yang beroperasi di lingkungan perusahaan multinasional, seperti: 

• PT Ivomas 

• PT PAA 

• Apical Group 

• Wilmar Group 

• Musim Mas Group 

• Sinarmas Group 

• Dan lainnya 

Tak hanya itu, posko juga terbuka bagi pekerja di berbagai sektor lain seperti distribusi, kuliner, minimarket, tekstil, dan sebagainya yang mengalami kendala serupa.


THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban ini, karena THR sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya. 

Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan, terutama di sektor kontrak dan outsourcing. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat ancaman PHK atau pemotongan upah jika bersikeras menuntut hak mereka. 

Untuk membantu pekerja mendapatkan hak mereka, SPN Dumai membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di: Jalan Sei Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

Pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat langsung datang ke posko atau menghubungi kontak berikut:  

Kontak Person: 

Alvien

+62 813-7408-4224

Marjoni
+62 813-7363-0129 

arman wiliansyah
+62 812-7630-4726 

hermalimda purwaningsih
+62 812-6133-0887

Mereka akan mendampingi pekerja dalam mengajukan keluhan dan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak berwenang.


Serikat Pekerja Nasional menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal setiap laporan yang masuk hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan. THR bukanlah bonus, melainkan hak yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai aturan yang ada. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pemerintah dan instansi terkait," ujar M Alvien Kasogi , Ketua SPN  Kota Dumai Dumai. 

SPN juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melapor jika hak mereka tidak dipenuhi. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan lebih banyak pekerja mendapatkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Dengan dibukanya posko ini, SPN berharap perusahaan-perusahaan di Dumai, khususnya yang beroperasi di sektor multinasional dan kontrak, lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Jika kasus serupa terus berulang setiap tahun, maka sanksi tegas harus diterapkan agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan. 

Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu untuk melaporkan kasus ke posko pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti. 

THR adalah hak pekerja, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan.
 

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Restumoyo: Wujudkan GRIB Kota Dumai yang Lebih Solid dan Efektif untuk Masyarakat

STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Taja Kegiatan Akhir Semester VIII Tahun 2020

Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama

Polsek Batuceper Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Merdeka

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid

Pukat UGM Duga Persekongkolan Dibalik Revisi UU KPK.

Kerap Mencuri, Ayah Kandung Bunuh Anak dan Lukai Istrinya

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Bea Cukai Dumai Salurkan Bantuan Pada Anak Yatim,Sempena Menyambut Hari Raya Idul Fitri

Jadi Tersangka, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi

KABAR GEMBIRA BAGI PENDERITA KANKER

Erwin Sitompul Bongkar Dugaan Jalur Belakang PPDB Riau: Minta KPK Turun Tangan

Terkini +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 329 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved