Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR di Dumai

PANTAUNEWS, DUMAI – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR bagi pekerja yang tidak menerima hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan pekerja yang mengeluhkan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja, meski sudah ada himbauan dari Wali Kota Dumai agar semua perusahaan memenuhi kewajiban ini.
Posko ini terutama ditujukan bagi pekerja di perusahaan kontrak yang beroperasi di lingkungan perusahaan multinasional, seperti:
• PT Ivomas
• PT PAA
• Apical Group
• Wilmar Group
• Musim Mas Group
• Sinarmas Group
• Dan lainnya
Tak hanya itu, posko juga terbuka bagi pekerja di berbagai sektor lain seperti distribusi, kuliner, minimarket, tekstil, dan sebagainya yang mengalami kendala serupa.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban ini, karena THR sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.
Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan, terutama di sektor kontrak dan outsourcing. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat ancaman PHK atau pemotongan upah jika bersikeras menuntut hak mereka.
Untuk membantu pekerja mendapatkan hak mereka, SPN Dumai membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di: Jalan Sei Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat langsung datang ke posko atau menghubungi kontak berikut:
Kontak Person:
Alvien
+62 813-7408-4224
Marjoni
+62 813-7363-0129
arman wiliansyah
+62 812-7630-4726
hermalimda purwaningsih
+62 812-6133-0887
Mereka akan mendampingi pekerja dalam mengajukan keluhan dan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak berwenang.
Serikat Pekerja Nasional menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal setiap laporan yang masuk hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan. THR bukanlah bonus, melainkan hak yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai aturan yang ada. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pemerintah dan instansi terkait," ujar M Alvien Kasogi , Ketua SPN Kota Dumai Dumai.
SPN juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melapor jika hak mereka tidak dipenuhi. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan lebih banyak pekerja mendapatkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan dibukanya posko ini, SPN berharap perusahaan-perusahaan di Dumai, khususnya yang beroperasi di sektor multinasional dan kontrak, lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Jika kasus serupa terus berulang setiap tahun, maka sanksi tegas harus diterapkan agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan.
Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu untuk melaporkan kasus ke posko pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.
THR adalah hak pekerja, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan.
Berita Lainnya
Peringati HANI 2020, DPC GANN Dumai Ajak Masyarakat Sinergi Lawan Narkoba
PAC GRIB Jaya Dumai Timur Peduli Sosial Korban Kebakaran di Jayamukti
GRIB JAYA Dumai Berkomitmen Lawan Politik Uang, Siapkan Langkah Strategis di Lapangan
Gempa Terjadi lagi Di Lombok
Masyarakat Lamba Leda Selatan Serahkan Tanah ke Pemda Matim
Gawat, PKL Berjualan Di Belokan Jalan Diponegoro ke arah Jalan Hasanudin
Togar Situmorang Gelar 'Futsal Sehat Bersama Artis Dangdut Jakarta'
Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Wahid Husain , Kalapas Bandung Di tangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan
H Mattoyib Maju Di Pilkades Margasari
Mediasi Terakhir Gagal Capai Titik Temu, SPN Dumai Siapkan Laporan Resmi ke Wasnaker Provinsi Riau
Misteri Kejahatan Kades Teluk Bunian Segera Terkuak, Larshen Yunus: Jangan Merasa Kebal Hukum