PILIHAN
Santernya Pemberitaan, LAMR Dumai Undang Pengusaha Gelper Bersama Unsur Forkompinda dan Ormas di Balai Adat
Dumai (PantauNews.co.id) – Hebohnya pemberitaan baik dimedia massa dan media sosial terkait beroperasinya Gelandang Permainan (Gelper) Golden Game Zone atau Tarzan Game Zone yang diduga tidak memiliki izin yang tidak sesuai dengan peruntukan, baik nama dan maupun alamat usaha. Pertemuan yang digagas oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai yang mengagendakan pembahasan tempat hiburan dan permainan Kota Dumai.
Agenda pertemuan yang membahas dengan maraknya pertumbuhan dunia hiburan malam dan permainan anak yang diduga kuat mengandung unsur perjudian. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai dan sejumlah ormas serta unsur forkompimda menggelar musyawarah terkait keberadaan Gelper (Gelanggang Permainan) pada Jumat (11/10/2019) pukul 14.00 WIB.
Musyawarah yang dilaksanakan di balai LAMR Dumai Jalan Putri Tujuh berlangsung aman dan tertib. Hadir dalam musyawarah tersebut Ketua LAMR Dumai, Walikota Dumai, Kapolres Dumai, dan unsur forkompimda serta perwakilan ormas.
Musyawarah yang berlangsung selama 3 jam ini menyoroti soal izin gelper yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikomandani oleh Hendri Sandra.
Laskar Melayu Bersatu yang di wakili oleh HM Danial Effendi meminta kepada Kasatpol PP Dumai untuk meninjau kembali izin gelper dan menutup tempat tersebut jika terindikasi terjadi penyalahgunaan izin yang diberikan.
Ketua FPI Dumai, Ustadz Azwar Djas, mengutarakan pendapatnya bahwa sudah terlalu banyak tempat hiburan di Kota Dumai ini yang berkedok permainan anak-anak namun disalahgunakan dan terindikasi menjadi arena perjudian. Maka oleh karena itu pihaknya meminta agar adanya perda bersama hukum adat yang mengatur tentang hiburan malam.
Sementara itu perwakilan dari pengusaha gelper mengatakan bahwa izin yang mereka kantongi lengkap dan meminta jika mereka salah maka silahkan laporkan mereka ke pihak yang berwajib.
Dalam musyawarah tersebut Ketua LAMR memberikan instruksi kepada pemerintah apabila perizinan tersebut disalahgunakan maka harap dicabut dan akan dibentuk tim peninjau serta kedepannya tidak ada izin baru yang diterbitkan.
Penulis : Erwin Komeng
Editor : Pepen Prengky



Berita Lainnya
Sukmawati Dituding Menista Agama, Ini Kisah Sukarno Agungkan Nabi Muhammad
Melalui Rakor, DPC MCI Kota Tangerang Eratkan Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan
Jenazah Perempuan Terbakar di Jok Belakang Mobil Dimakamkan, Putri Korban Terus Menangis
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak
Ini Penampakan Pisau Bengkok yang Ditusukkan ke Imam Masjid di Pekanbaru
Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros
Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batuceper dan Serikat Buruh Gelar Halal Bihalal
Pelepasan Calon Anggota Paskibra Dumai Tahun 2019
Kondisi Bangunan SDN 006 Ulak Patian Memprihatian, Murid Belajar Berlantaikan Tanah
Polemik Dalam Pemberian Imunisasi Campak dan Rubella