PILIHAN
Santernya Pemberitaan, LAMR Dumai Undang Pengusaha Gelper Bersama Unsur Forkompinda dan Ormas di Balai Adat
Dumai (PantauNews.co.id) – Hebohnya pemberitaan baik dimedia massa dan media sosial terkait beroperasinya Gelandang Permainan (Gelper) Golden Game Zone atau Tarzan Game Zone yang diduga tidak memiliki izin yang tidak sesuai dengan peruntukan, baik nama dan maupun alamat usaha. Pertemuan yang digagas oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai yang mengagendakan pembahasan tempat hiburan dan permainan Kota Dumai.
Agenda pertemuan yang membahas dengan maraknya pertumbuhan dunia hiburan malam dan permainan anak yang diduga kuat mengandung unsur perjudian. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai dan sejumlah ormas serta unsur forkompimda menggelar musyawarah terkait keberadaan Gelper (Gelanggang Permainan) pada Jumat (11/10/2019) pukul 14.00 WIB.
Musyawarah yang dilaksanakan di balai LAMR Dumai Jalan Putri Tujuh berlangsung aman dan tertib. Hadir dalam musyawarah tersebut Ketua LAMR Dumai, Walikota Dumai, Kapolres Dumai, dan unsur forkompimda serta perwakilan ormas.
Musyawarah yang berlangsung selama 3 jam ini menyoroti soal izin gelper yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikomandani oleh Hendri Sandra.
Laskar Melayu Bersatu yang di wakili oleh HM Danial Effendi meminta kepada Kasatpol PP Dumai untuk meninjau kembali izin gelper dan menutup tempat tersebut jika terindikasi terjadi penyalahgunaan izin yang diberikan.
Ketua FPI Dumai, Ustadz Azwar Djas, mengutarakan pendapatnya bahwa sudah terlalu banyak tempat hiburan di Kota Dumai ini yang berkedok permainan anak-anak namun disalahgunakan dan terindikasi menjadi arena perjudian. Maka oleh karena itu pihaknya meminta agar adanya perda bersama hukum adat yang mengatur tentang hiburan malam.
Sementara itu perwakilan dari pengusaha gelper mengatakan bahwa izin yang mereka kantongi lengkap dan meminta jika mereka salah maka silahkan laporkan mereka ke pihak yang berwajib.
Dalam musyawarah tersebut Ketua LAMR memberikan instruksi kepada pemerintah apabila perizinan tersebut disalahgunakan maka harap dicabut dan akan dibentuk tim peninjau serta kedepannya tidak ada izin baru yang diterbitkan.
Penulis : Erwin Komeng
Editor : Pepen Prengky



Berita Lainnya
Wahyudi El Panggabean, Raih Predikat Kompeten sebagai Master Trainer dari BNSP
Unggahan Video Asap dan Debu PT. Meridan Surya Sejati Plantition dan PT. Semen Padang Saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-74
Atasi Asap, Pemerintah Harus Verifikasi Perizinan Perkebunan dan Kehutanan
Muhammadiyah Ungkap Perlakuan Buruk China ke Muslim Uighur
PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan Internasional Global CSR & ESG Summit 2023 di Vietnam
Diduga Kena Serangan Jantung, Seorang Pria Paruh Baya Meninggal di Depan Hotel Lido
Operasi Bina Kesuma Muara Takus 2018 Di Kota Dumai
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Serius Perangi Narkoba, PJS Siantar Gelar Seminar Anti Narkoba
PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan Gelar RPP
Juventus Perpanjang Kontrak Szczesny sampai 2024
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak