• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?

PantauNews

Rabu, 26 Februari 2025 14:14:51 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, JAKARTA , 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi besar di tubuh PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Praktik melawan hukum ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023, dengan melibatkan sejumlah petinggi di anak perusahaan Pertamina dan pengusaha minyak. 

Latar Belakang: Melawan Regulasi Demi Keuntungan Pribadi 

Skandal ini bermula pada 2018 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak mentah dari dalam negeri guna memenuhi kebutuhan kilang domestik. Namun, kenyataannya, subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), justru lebih banyak mengimpor minyak mentah. 

Alih-alih menggunakan pasokan dalam negeri, minyak domestik malah diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Hal ini diduga dilakukan dengan cara manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir, sehingga kilang Pertamina terkesan membutuhkan impor lebih besar dari yang seharusnya. 

Modus Operandi: Permainan Kotor di Balik Skema Impor 

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk memperkaya diri: 

• Pengondisian Rapat Optimalisasi Hilir
Para petinggi Pertamina Patra Niaga dan KPI diduga sengaja mengatur hasil rapat untuk menurunkan produksi kilang. Dengan begitu, mereka memiliki alasan untuk melakukan impor minyak mentah, meskipun pasokan dalam negeri sebenarnya mencukupi. 

• Peran Broker dalam Pengadaan Minyak
Sebagai BUMN, Pertamina seharusnya membeli minyak langsung dari produsen. Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan perantara atau broker yang menaikkan harga jual. Ini menyebabkan negara membayar lebih mahal dari harga pasar dan membuka peluang bagi komisi ilegal yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. 

• Mark-up Kontrak Pengiriman
Dugaan penyimpangan lainnya terjadi dalam proses pengiriman minyak impor. PT Pertamina International Shipping dituding melakukan penggelembungan harga kontrak pengiriman, dengan keuntungan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tertentu yang terkait dengan para tersangka. 

• Manipulasi Kualitas BBM
Lebih parah lagi, ada indikasi bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dioplos atau dicampur sedemikian rupa sehingga dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi. Manipulasi ini merugikan konsumen karena kualitas BBM yang didapat tidak sesuai dengan harga yang dibayar. 

Kerugian Negara yang Fantastis 

Perhitungan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa total kerugian akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini didapat dari penggelembungan harga impor minyak, penggunaan broker ilegal, manipulasi kontrak pengiriman, dan rekayasa kualitas BBM yang dijual ke masyarakat. 

Siapa Saja Tersangkanya? 

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu: 

• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

• SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

• AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

• YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping. 

• MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. 

• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. 

• GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Para tersangka ini diduga berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan berbagai strategi manipulasi yang menguntungkan diri sendiri, namun merugikan negara dalam jumlah fantastis. 

Langkah Hukum: Kejaksaan Agung Bertindak Tegas 

Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai tindakan, termasuk: 

• Penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah dan kantor para tersangka. 

• Penyitaan dokumen, uang tunai, serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

• Penahanan terhadap para tersangka untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. 

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Ada kemungkinan tersangka lain akan ditetapkan, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan ini. 

Dampak bagi Masyarakat dan Industri Migas Nasional 

Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. Harga BBM yang seharusnya lebih murah bisa menjadi lebih mahal akibat manipulasi harga dan kualitas yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, skandal ini juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai perusahaan negara yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. 

Kesimpulan: Mampukah Kasus Ini Dibongkar Tuntas? 

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, skandal korupsi minyak di Pertamina menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan bisa mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara bisa dikembalikan. 

Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah: apakah ada tokoh lain di balik layar yang belum tersentuh oleh hukum? Masyarakat menunggu dengan harapan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tujuh tersangka, tetapi bisa menyeret semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Malam Ini, Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras

Persiapan Rakernas I PJS Semakin Intens, Seluruh Anggota Diminta Kirim Data

DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh-Kerinci

DPD dan DPC PJS se Sulut Dilantik Ketum DPP

Dalam Rangka Pengamanan KTT G20, POLRI Gunakan Face Recognition

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Panglima TNI Apresiasi Potensi Yang Dimiliki dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke

Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Menteri Kominfo RI

Ini Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris Utama KAI

Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved