• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?

PantauNews

Rabu, 26 Februari 2025 14:14:51 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, JAKARTA , 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi besar di tubuh PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Praktik melawan hukum ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023, dengan melibatkan sejumlah petinggi di anak perusahaan Pertamina dan pengusaha minyak. 

Latar Belakang: Melawan Regulasi Demi Keuntungan Pribadi 

Skandal ini bermula pada 2018 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak mentah dari dalam negeri guna memenuhi kebutuhan kilang domestik. Namun, kenyataannya, subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), justru lebih banyak mengimpor minyak mentah. 

Alih-alih menggunakan pasokan dalam negeri, minyak domestik malah diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Hal ini diduga dilakukan dengan cara manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir, sehingga kilang Pertamina terkesan membutuhkan impor lebih besar dari yang seharusnya. 

Modus Operandi: Permainan Kotor di Balik Skema Impor 

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk memperkaya diri: 

• Pengondisian Rapat Optimalisasi Hilir
Para petinggi Pertamina Patra Niaga dan KPI diduga sengaja mengatur hasil rapat untuk menurunkan produksi kilang. Dengan begitu, mereka memiliki alasan untuk melakukan impor minyak mentah, meskipun pasokan dalam negeri sebenarnya mencukupi. 

• Peran Broker dalam Pengadaan Minyak
Sebagai BUMN, Pertamina seharusnya membeli minyak langsung dari produsen. Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan perantara atau broker yang menaikkan harga jual. Ini menyebabkan negara membayar lebih mahal dari harga pasar dan membuka peluang bagi komisi ilegal yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. 

• Mark-up Kontrak Pengiriman
Dugaan penyimpangan lainnya terjadi dalam proses pengiriman minyak impor. PT Pertamina International Shipping dituding melakukan penggelembungan harga kontrak pengiriman, dengan keuntungan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tertentu yang terkait dengan para tersangka. 

• Manipulasi Kualitas BBM
Lebih parah lagi, ada indikasi bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dioplos atau dicampur sedemikian rupa sehingga dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi. Manipulasi ini merugikan konsumen karena kualitas BBM yang didapat tidak sesuai dengan harga yang dibayar. 

Kerugian Negara yang Fantastis 

Perhitungan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa total kerugian akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini didapat dari penggelembungan harga impor minyak, penggunaan broker ilegal, manipulasi kontrak pengiriman, dan rekayasa kualitas BBM yang dijual ke masyarakat. 

Siapa Saja Tersangkanya? 

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu: 

• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

• SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

• AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

• YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping. 

• MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. 

• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. 

• GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Para tersangka ini diduga berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan berbagai strategi manipulasi yang menguntungkan diri sendiri, namun merugikan negara dalam jumlah fantastis. 

Langkah Hukum: Kejaksaan Agung Bertindak Tegas 

Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai tindakan, termasuk: 

• Penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah dan kantor para tersangka. 

• Penyitaan dokumen, uang tunai, serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

• Penahanan terhadap para tersangka untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. 

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Ada kemungkinan tersangka lain akan ditetapkan, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan ini. 

Dampak bagi Masyarakat dan Industri Migas Nasional 

Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. Harga BBM yang seharusnya lebih murah bisa menjadi lebih mahal akibat manipulasi harga dan kualitas yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, skandal ini juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai perusahaan negara yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. 

Kesimpulan: Mampukah Kasus Ini Dibongkar Tuntas? 

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, skandal korupsi minyak di Pertamina menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan bisa mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara bisa dikembalikan. 

Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah: apakah ada tokoh lain di balik layar yang belum tersentuh oleh hukum? Masyarakat menunggu dengan harapan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tujuh tersangka, tetapi bisa menyeret semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap

DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya

Bakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat

Ini yang Dilakukan KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Sambut Tahun Baru 2023

HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional

Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Undang Pemimpin Dunia ke Bali 2022

PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun

Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership

Hasil Evaluasi KPU, Hanya 4 Persen Kampanye Pilkada Dilakukan Secara Daring

RDP Dengan DPR, Kepala Bakamla RI Uraikan Program Prioritas Nasional Penguatan Keamanan Laut

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved