• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?

PantauNews

Rabu, 26 Februari 2025 14:14:51 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, JAKARTA , 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi besar di tubuh PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Praktik melawan hukum ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023, dengan melibatkan sejumlah petinggi di anak perusahaan Pertamina dan pengusaha minyak. 

Latar Belakang: Melawan Regulasi Demi Keuntungan Pribadi 

Skandal ini bermula pada 2018 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak mentah dari dalam negeri guna memenuhi kebutuhan kilang domestik. Namun, kenyataannya, subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), justru lebih banyak mengimpor minyak mentah. 

Alih-alih menggunakan pasokan dalam negeri, minyak domestik malah diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Hal ini diduga dilakukan dengan cara manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir, sehingga kilang Pertamina terkesan membutuhkan impor lebih besar dari yang seharusnya. 

Modus Operandi: Permainan Kotor di Balik Skema Impor 

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk memperkaya diri: 

• Pengondisian Rapat Optimalisasi Hilir
Para petinggi Pertamina Patra Niaga dan KPI diduga sengaja mengatur hasil rapat untuk menurunkan produksi kilang. Dengan begitu, mereka memiliki alasan untuk melakukan impor minyak mentah, meskipun pasokan dalam negeri sebenarnya mencukupi. 

• Peran Broker dalam Pengadaan Minyak
Sebagai BUMN, Pertamina seharusnya membeli minyak langsung dari produsen. Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan perantara atau broker yang menaikkan harga jual. Ini menyebabkan negara membayar lebih mahal dari harga pasar dan membuka peluang bagi komisi ilegal yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. 

• Mark-up Kontrak Pengiriman
Dugaan penyimpangan lainnya terjadi dalam proses pengiriman minyak impor. PT Pertamina International Shipping dituding melakukan penggelembungan harga kontrak pengiriman, dengan keuntungan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tertentu yang terkait dengan para tersangka. 

• Manipulasi Kualitas BBM
Lebih parah lagi, ada indikasi bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dioplos atau dicampur sedemikian rupa sehingga dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi. Manipulasi ini merugikan konsumen karena kualitas BBM yang didapat tidak sesuai dengan harga yang dibayar. 

Kerugian Negara yang Fantastis 

Perhitungan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa total kerugian akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini didapat dari penggelembungan harga impor minyak, penggunaan broker ilegal, manipulasi kontrak pengiriman, dan rekayasa kualitas BBM yang dijual ke masyarakat. 

Siapa Saja Tersangkanya? 

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu: 

• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

• SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

• AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

• YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping. 

• MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. 

• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. 

• GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Para tersangka ini diduga berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan berbagai strategi manipulasi yang menguntungkan diri sendiri, namun merugikan negara dalam jumlah fantastis. 

Langkah Hukum: Kejaksaan Agung Bertindak Tegas 

Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai tindakan, termasuk: 

• Penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah dan kantor para tersangka. 

• Penyitaan dokumen, uang tunai, serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

• Penahanan terhadap para tersangka untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. 

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Ada kemungkinan tersangka lain akan ditetapkan, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan ini. 

Dampak bagi Masyarakat dan Industri Migas Nasional 

Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. Harga BBM yang seharusnya lebih murah bisa menjadi lebih mahal akibat manipulasi harga dan kualitas yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, skandal ini juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai perusahaan negara yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. 

Kesimpulan: Mampukah Kasus Ini Dibongkar Tuntas? 

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, skandal korupsi minyak di Pertamina menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan bisa mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara bisa dikembalikan. 

Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah: apakah ada tokoh lain di balik layar yang belum tersentuh oleh hukum? Masyarakat menunggu dengan harapan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tujuh tersangka, tetapi bisa menyeret semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi

Keras Balasan Ali Fikri Kala Andi Arief Tuding Panggilan KPK Hoax

Ketua Dewan Pembina CMMI Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri

Kepala Bakamla RI Lepas Kendaran Pengangkut Bantuan Peduli Semeru

TRH Fasilitasi Pengobatan Bocah Bocor Jantung Asal Aceh Jaya

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi

Mitra Binaan PT Timah Tbk Friskila Natural Beauty Raih Prestasi UMKM Award Babel

Dugaan Gubernur Riau Terlibat Skandal CSR BI dan OJK, KPK Sebut 44 Anggota DPR RI Kebagian Kue

Lahan Kekeringan, Petani Padang Diminta Asuransikan Lahan

Sertijab Menkes, Budi Gunadi Sadikin Bacakan Pantun untuk Terawan

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 831 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 363 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved