• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI

PantauNews

Kamis, 21 Januari 2021 13:21:56 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah memperluas peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. "Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi tiga, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon. 

Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI. Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.

Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. "Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.

Peraturan Pemerintah Pertahanan Negara menyebutkan setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka ada sejumlah hak yang didapat. Hak itu seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan penghargaan. Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. (*)

Sumber: Tempo.co


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini

Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan

SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!

Dosen STIA Lancang Kuning Dumai dan STIE Mahaputra Riau Raih Juara 2 di Seminar Nasional Universitas Jayabaya

Jalin Silaturahmi, PJS Boalemo Sambangi Ruang Kerja Kapolres

Jelang Munas I, Rombongan PJS Pusat Sambangi Kantor Dewan Pers

Menghitung Untung Rugi Pilkada Ditunda

Rapat Konsolidasi DPD dan DPC PJS se-Kepulauan Riau, Mahmud Marhaba Paparkan Visi Misi Organisasi

Alasan Fadjroel Singgung Rintisan Jokowi-Ahok soal Transportasi DKI Juara Dunia

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

Berikan Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa, DPC PJS Metro: Jadi Wartawan Bukan karena Pilihan Terakhir

Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved