Bahaya Judi Online, Satgas Pemberantasan Dibentuk
PANTAUNEWS, JAKARTA 16 Juni 2024- Pemerintah Indonesia semakin memperkuat upayanya dalam memberantas judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online resmi dimulai.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, menyatakan pentingnya tindakan tegas terhadap pusat-pusat judi online yang sering kali dikelola oleh kekuatan tersembunyi dan jarang tersentuh hukum. Benny menekankan bahwa hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam operasional judi online, termasuk pengusaha dan oknum penguasa yang mendukung mereka.
"Komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa," ujar Benny di Jakarta beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Benny menyarankan agar Satgas juga memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan. Ia juga menekankan pentingnya blokir akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online secara efektif.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala masalah ini. Pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap dapat secara signifikan mengurangi praktik judi online yang telah merugikan banyak pihak, serta memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini berjalan. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan penyedia jasa keuangan diharapkan menjadi kunci sukses dalam upaya pemberantasan judi online ini.


Berita Lainnya
Anies Baswedan dan Rizal Ramli Tak Dapat Tanda Jasa dan Kehormatan dari Jokowi, Kenapa?
Jaksa Agung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu
Kontrak Operasional Kegiatan Bakamla RI di Tahun 2022 Ditandatangani
Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Moeldoko Ingatkan KAMI: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik
Sejumlah Pakar Hukum Menilai Mardani Maming Tidak Terbukti Melakukan Korupsi, Ini Buktinya
Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
PT Timah Tbk Dukung Proses Revalidasi Belitong Unesco Global Geopark 2024
Kapolri Paparkan Dua Hal yang Harus Diantisipasi Hadapi Libur Nataru