Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik.
"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujar Darul.
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas. (rls)


Berita Lainnya
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gelar Posyandu di Kampung Yowong
PT Timah Tbk Boyong 35 Penghargaan ENSIA 2023 dan Best of The Best Participant
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik Lagi
Menengahi Konflik Internal, DPP PJS Ambil Alih Kepengurusan DPD Sumut
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Ini Hasil Pemeriksaan Penjaga dan Karutan Bareskrim Buntut Kace Dianiaya
Dosen STIA Lancang Kuning Dumai dan STIE Mahaputra Riau Raih Juara 2 di Seminar Nasional Universitas Jayabaya
LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai Panggilan untuk Memperbaiki Sistem Bernegara
Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Dilantik Besok, Ini Sosoknya!
Semangat Berbagi kepada Sesama, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban
Minta Rumah Sakit Jujur Data Kematian Pasien, Moeldoko: Jangan Semua Dikaitan dengan Covid-19
Satgas Yonif 126/KC Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Sarana Olahraga Kepada Siswa-Siswi Perbatasan