Tampilan salah satu judi slot yang masih ada dan masih bisa di akses masyarakat
PANTAUNEWS, JAKARTA 16 Juni 2024- Pemerintah Indonesia semakin memperkuat upayanya dalam memberantas judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online resmi dimulai.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, menyatakan pentingnya tindakan tegas terhadap pusat-pusat judi online yang sering kali dikelola oleh kekuatan tersembunyi dan jarang tersentuh hukum. Benny menekankan bahwa hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam operasional judi online, termasuk pengusaha dan oknum penguasa yang mendukung mereka.
"Komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa," ujar Benny di Jakarta beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Benny menyarankan agar Satgas juga memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan. Ia juga menekankan pentingnya blokir akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online secara efektif.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala masalah ini. Pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap dapat secara signifikan mengurangi praktik judi online yang telah merugikan banyak pihak, serta memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini berjalan. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan penyedia jasa keuangan diharapkan menjadi kunci sukses dalam upaya pemberantasan judi online ini.