Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat

PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Berawal dari informasi masyarakat Kapolsek Rupat Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Siswoyo SH memerintahkan kanit Reskrim Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Bosar Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan berkaitan informasi yang di dapat.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut tim opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dan ciri ciri pelaku serta posisi pelaku
Selanjutnya team melakukan pengintaian di sekitar jalan mastari Desa Sukarjo Mesim.
Sekitar pukul 18.00 wib team melihat dua orang laki laki sesuai dengan ciri ciri pelaku dari hasil penyelidikan melintas di jl Mastari Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat.
Kemudian Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku
pelaku mengaku bernama MA warga jalan Tanjung Pura dan MK warga jalan Surbrantas kelurahan Pergam
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana MA di bagian kiri belakang
Selanjutnya pelaku di interogasi dan mengaku sabu tersebut baru di peroleh dari seseorang di putri sembilan Kec Rupat utara yang bernama AD
Mendapat informasi dari tersangka team langsung bergerak menuju putri sembilan untuk pengembangan
Sesampai nya di rumah AD dilakukan penggeledahan namun saudara AD sudah tidak di temukan
Selanjutnya tim langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Rupat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Dari pelaku petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu berupa
- satu paket sedang diduga sabu dengan berat 24,10 gram
- ?satu buah hand phone merek Samsung
- ?satu buah hand phone merek red mi
Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 jo pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi