Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya, tuntutan Nur Ayis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, dalam agenda pembacaan Putusan, di Kabulkan, Rabu, (12/04/23).
Hasil Gugatan Nur Ayis, Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, dinyatakan Menang.
Bersumberkan penelusuran awak media ini, dari web, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, yang akan di gelar pada hari ini, Rabu, 12/04/23, dalam agenda pembacaan "Putusan" telah di Kabulkan.
Tertuang dalam Amar Putusan dalam Pemberitahuan Putusan Dikabulkan, dengan Menolak permohonan Penundaan Penggugat, Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Dikutip dari dalam Pokok Perkara itu, Pertama). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. keDua). Menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan
Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Selanjutnya). Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Seterusnya). Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Penggugat sebagai Kepala
Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Terakhir). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 297.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah). (Juliadi)


Berita Lainnya
Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran
Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!
Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah
LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam
Warga Takut dan Resah, Harimau Berkeliaran di Areal Perkampungan
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Memperingati HUT RI ke-77, Muspika Sultan Daulat Gelar Upacara
Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh
Kasman: Tiga Hari Kerja Kedepan Kapus Rundeng Akan Dievaluasi
Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam
Ini Penyampaian Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Dalam Commander Wish
Tradisi Meugang, Warga Kota Subulussalam Padati Wisata Nantampuk Mas