Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan dilokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Terkait sengketa lahan tersebut, Malim Sabar sudah pernah melapor dan sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkil.
"Perkara ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian dengan kasus perusakan tanaman pada Tahun 2019 lalu dan berujung ke Pengadilan Negeri Singkil," sampainya, Sabtu (20/2/2021) malam kepada awak media ini.
Putusan akhir di Pengadilan Negeri Singkil maka terbukti bersalah ke lima orang itu yaitu A.M dan kawan-kawannya dengan membaca petikan putusan Pengadilan Negeri Singkil No 5/Pid.B/2020/PN Skl pada tanggal tiga juni dua ribu duapuluh poin kesatu menjelaskan bahwa A.M dan kawan-kawannya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum melakukan penanaman dan pembenihan di atas tanah padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atas nama orang lain sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Lanjut Malim, lahan tersebut bukan hasil bukaan saya dari awal, dan lahan tersebut tidak juga dari warisan itu saya beli dari Pak Dodi dan sudah mempunyai tanaman kelapa sawit pada saat di pengadilan, beliau dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Jika masih ada yg keberatan adukan ke perdata jangan main hakim sendiri, saya merasa sangat di rugikan sekali," tutup Malim Sabar.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi ke dua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang, dan warga.
"Saya harap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan sendiri-sendiri dan segala kegiatan sehubungan dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan sementara," ujar Kapolsek Rundeng. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Rapat Koordinasi Bersama Repdem dan Kader PDIP Kota Subulussalam, Ini Tanggapan Ketua DPC Subulussalam
Bupati Tanjabar dan Gubernur Jambi Akan Lestarikan Becak
Ismail: KONI Cup II 2021, Sebanyak Lima Cabor Dipertandingkan
Ketua DPC PDIP Subulussalam Tanggapi Surat Terbuka Kepada Presiden
Masyarakat Wakafkan Ambulance untuk ACT Subulussalam
Lapor Pak Gubernur Aceh! Siswa Penerima Bantuan Pemerintah Sulit Untuk Mengambil
Pesawat Tempur Jatuh Di Kampar,Riau
Dua Organisasi Mahasiswa Minta Wako Subulussalam Gagalkan Rencana Pembelian Mobdin Tahun 2022
Kabid Humas: Sesuai Instruksi Kapolri
Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjung Kembali Menyalurkan Dana BLT-DD Tahab Ke-1 Kepada Masyarakat
Ingatkan Wako Subulussalam, Dolly S Cibro: Jangan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Bagi ASN
Curah Hujan Deras, Kampong Subulussalam Timur di Terjang Banjir