• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan

PantauNews

Ahad, 21 Februari 2021 10:14:40 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan  pekerjaan dilokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Terkait sengketa lahan tersebut, Malim Sabar sudah pernah melapor dan sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkil.

"Perkara ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian dengan kasus perusakan tanaman pada Tahun 2019 lalu dan berujung ke Pengadilan Negeri Singkil," sampainya, Sabtu (20/2/2021) malam kepada awak media ini.

Putusan akhir di Pengadilan Negeri Singkil maka terbukti bersalah ke lima orang itu yaitu A.M dan kawan-kawannya dengan membaca petikan putusan Pengadilan Negeri Singkil No 5/Pid.B/2020/PN Skl pada tanggal tiga juni dua ribu duapuluh poin kesatu menjelaskan bahwa A.M dan kawan-kawannya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum melakukan penanaman dan pembenihan di atas tanah padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atas nama orang lain sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Lanjut Malim, lahan tersebut bukan hasil bukaan saya dari awal, dan lahan tersebut tidak juga dari warisan itu saya beli dari Pak Dodi dan sudah mempunyai tanaman kelapa sawit pada saat di pengadilan, beliau dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Jika masih ada yg keberatan adukan ke perdata jangan main hakim sendiri, saya merasa sangat di rugikan sekali," tutup Malim Sabar.

Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi ke dua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021).

Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang, dan warga.

"Saya harap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan sendiri-sendiri dan segala kegiatan sehubungan dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan sementara," ujar Kapolsek Rundeng. (*)

Penulis: Juliadi


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020

Awal Tahun 2022, Program Sister Family Palestine Indonesia Kembali Digaungkan

Camat Beserta Forkopimcam Lembah Gumanti Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam

Kadisdikbud Subulussalam Lakukan Pertemuan dengan Seluruh Kepsek SD dan SMP

Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Kabupaten Bireuen Berjalan Lancar

AMPeS Harapkan Pj Walikota Subulussalam Nantinya Asli Putra Daerah

Camat Yusri Lantik Peutuha Puet Desa Meunasah Blang

Pemko Subulussalam Raih Penghargaan Ombudsman RI

Curah Hujan Deras, Kampong Subulussalam Timur di Terjang Banjir

Rapat Kordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

Mubes HIMAPAKOSAKA Tuai Kontra Saat Pembacaan LPJ

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 555 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1310 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved