Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan dilokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Terkait sengketa lahan tersebut, Malim Sabar sudah pernah melapor dan sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkil.
"Perkara ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian dengan kasus perusakan tanaman pada Tahun 2019 lalu dan berujung ke Pengadilan Negeri Singkil," sampainya, Sabtu (20/2/2021) malam kepada awak media ini.
Putusan akhir di Pengadilan Negeri Singkil maka terbukti bersalah ke lima orang itu yaitu A.M dan kawan-kawannya dengan membaca petikan putusan Pengadilan Negeri Singkil No 5/Pid.B/2020/PN Skl pada tanggal tiga juni dua ribu duapuluh poin kesatu menjelaskan bahwa A.M dan kawan-kawannya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum melakukan penanaman dan pembenihan di atas tanah padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atas nama orang lain sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Lanjut Malim, lahan tersebut bukan hasil bukaan saya dari awal, dan lahan tersebut tidak juga dari warisan itu saya beli dari Pak Dodi dan sudah mempunyai tanaman kelapa sawit pada saat di pengadilan, beliau dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Jika masih ada yg keberatan adukan ke perdata jangan main hakim sendiri, saya merasa sangat di rugikan sekali," tutup Malim Sabar.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi ke dua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang, dan warga.
"Saya harap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan sendiri-sendiri dan segala kegiatan sehubungan dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan sementara," ujar Kapolsek Rundeng. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
MKKS SMA/Sederajat Di Bireuen Gelar Pelatihan Skenario Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19
Walikota Subulussalam: Rekaman Suara yang Beredar di Grup WhatsApp Itu Bohong
Statement AMPeS dan Jubir Wako Subulussalam, Ini Reaksi Panitia Sadakata Fair
Pengurus PPKJ Kecamatan Sultan Daulat Lakukan Aksi Penggalangan Dana
Ratusan Warga di Nagari Sungai Pinang terima Vaksinasi dari Polda Sumbar
Tinggalkan PDIP, Ridwan Husen Bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara Subulussalam
Terkait Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Yang Dilaporkan, PNL Apresiasi Polres Subulussalam
Polemik LPJ Himapakosaka, Gusti Miswar Menyangkal Tuduhan Sebelumnya
Teguh Mandiri Putra: Butuh Anggaran Tambahan Untuk Perbaikan Armada Kebakaran
Wawako Subulussalam Lakukan Peletakan Batu Pertama
Foto Syur Diduga Selingkuh di Mobil Gemparkan Aceh, Disebut Mirip ASN Kemenag
Haji Uma Utus LO Bantu Bayi Penderita Gizi Buruk di Singkil