Kejati Sumbar lakukan Eksekusi Terhadap Tepidana Atas Nama Ricki Novaldi
PANTAUNEWS.CO.ID, PADANG - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar ) Asnawi, SH, MH, melalui Aspidsus Hadiman, SH, MH melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Ricki Novaldi, S.ST, MH (Ketua Satgas B) pada hari Senin (31/7/23).
Hadiman selaku Aspidsus Kajati Sumbar mengatakan, saat ini dari 13 orang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi.
"Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil, namun tidak hadir," ujar Hadiman.
"Sudah dipanggil namun tidak hadir, kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang/hadir dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 (Delapan) terpidana, jika tidak datang/hadir kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." Katanya.
"Dalam perkara Tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, " lanjut Hasdiman.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023Yang Pada Intinya Menerima Kasasi Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, Yang Menyatakan Bebas;Dan Dalam Putusan Kasasi Dinyatakan Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana Diubah Dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RiNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp, Dan Dalam Amar Putusannya, Dinyatakan :1. Menyatakan Terdakwa I. Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II.Ricki Novaldi, S.ST, MH Dan Terdakwa III. Upik Suryati, S.Sos, MM Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Secara Bersama-Sama;2. Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Para Terdakwa Masing-MasingSelama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Masing-Masing Rp. 200.000.000,- Subsidiair 6 Bulan;Yang Telah Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.27.460.213.941,- (DuaPuluh Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) Atau Setidak-Tidaknya SekitarJumlah Tersebut.
Sebagaimana Tercantum Dalam Laporan Hasil PenghitunganKerugian Keuangan Negara Yang Dibuat Oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022. (rls/nofri)


Berita Lainnya
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko
Kajari Subulussalam: Bimtek Di Masa Pandemi Covid-19 Bisa Secara Virtual
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19
DPRK Subulussalam Minta Pemko Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Tuntas
Diduga Kejar Target, Baru Sebulan Proyek Pengaspalan Jalan di Subulussalam Sudah Berlubang
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
Tim Satgas Cegah Covid-19 Pantau Pelaksanaan Prokes di MAN 1 Mukomuko
Subulussalam Dapat Rapor Merah Dari KPK, Bahagia Maha Ingatkan Bintang-Salmaza
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
Kesbangpol Subulussalam Kunker ke Kantor LSM Pendidikan Noorwangsanegara
Diakhir Masa Jabatan BISA, Anggota DPR ini Berharap Pemko Tidak Menambah Defisit