Soal Rapor Merah dari KPK, Begini Penjelasan Sekda Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Penilaian melalaui Monitoring Control for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan status rapor merah kepada Pemerintahan Kota Subulussalam di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi itu disampaikan oleh Sekda Aceh Taqwallah saat acara Rakor Sekda Aceh dengan Sekda Kabupaten/Kota se Aceh terkait tindak lanjut hasil MCP KPK tahun 2020 yang digelar secara virtual dari ruangan Sekda Aceh beberapa waktu yang lalu.
Penilaian MCP tersebut ada 8 bidang yang dinilai KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBK, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Atap, Aparatur Pengawas Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Asset Daerah dan Tata Kelola Indonesia.
Dari 8 bidang tersebut, Subulussalam mendapat warna merah pada bidang Manajemen ASN, sedangkan yang lainnya berwarna kuning dan biru.
Hal tersebut menuai sorotan publik, dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat kota Subulussalam terkait rapor merah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Subulussalam Taufit Hidayat menyatakan bahwa ini sangat terlalu dibesar-besarkan tanpa memahami data yang ada.
"Jikalau pun di rata-ratakan nilai MPC Subulussalam tidak lah berada di posisi terendah. Dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh," sampai sekda Kota Subulussalam Taufit Hidayat
Sekda juga menambahkan, Selain kota Subulussalam, terdapat Kabupaten lain seperti Pidie Jaya yang mendapat nilai rapor merah di dua bidang dan Kabupaten Aceh Jaya ada 3 bidang yang diberi nilai merah oleh KPK.
"Saya juga bingung kok bisa seheboh begini ya, dari delapan item penilaian MPC itu, untuk kota Subulussalam yang merah kan cuma satu, yaitu pada bidang Manajemen ASN saja. Tetapi kalau kita rata-ratakan ada juga yang biru dan ada juga yang kuning. Dan bukan Subulussalam saja yang terendah," Kata Sekda Taufit kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa penyebab nilai merah yang diperoleh kota Subulussalam itu hanya karena adanya keterlambatan pelaporan kepada KPK, bukan sesuatu hal yang sangat buruk sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Cara pelaporannya sistem online, kemungkinan di saat kita upload sudah ada batas waktu yang ditentukan, ketika kita terlambat mengupload maka sudah dianggap merah, sebab dikira tidak dilaporkan oleh daerah, penyebabnya sederhana saja kok"lanjut Taufit
Taufit juga mengatakan bahwa keterlambatan ini juga disebabkan oleh kelalaian beberapa Kepala SKPK yang terlambat mengirimkan data kepada pihak Inspektorat.
"Jadi sesuai hasil pertemuan kami kemarin di kantor Gubernur, kami sudah menekankan kepada Kepala SKPK bahwa terkait pelaporan agar tidak terjadi lagi keterlambatan. kepada pihak Inspektorat juga agar dapat bekerjasama mengingatkan dan menjemput bola"tutup Sekda kota Subulussalam Taufit Hidayat. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Brimob Kompi 2 Batalyon C Bersama Puskesmas Penanggalan Buka Gerai Vaksin di Subulussalam
Kapolda Sumbar: Tidak Pandang Bulu Terhadap Pelanggar Hukum, Meskipun Itu Anggota Saya Sendiri
Babinsa Laksanakan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Desa Binaan
Satlantas Polres Aceh Singkil Kunjungi Ketua PCNU
Tuntutan PTUN Nur Ayis Pekan Depan di Putuskan
Plh Bupati Irwandi Terima 968 Unit Thermogun Dari KPU Tanah Datar
Armidon Datuak Bungsu Terpilih Sebagai Ketua MPC PP Kota Solok Periode 2022-2027
183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK
Teguh Mandiri Putra: Butuh Anggaran Tambahan Untuk Perbaikan Armada Kebakaran
H Mukhlis: Meski Dana Minim, Pengcab Harus Persiapkan Atlet Secara Maksimal
18 Partai Politik dan 339 Orang Bacaleg Mendaftarkan Berkasnya ke KIP Subulussalam
Gaji Belum Dibayar, Dua Mobil Pemadam Kebakaran Terparkir di BPKD