Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Desa Kampong Tengoh, Kecamatan Trumon Tengah telah menerima surat keputusan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan atas hak pengelolaan hutan desa tersebut.
Berdasarkan surat pengajuan yang di ajukan oleh lembaga pengelola an hutan desa kampong tengoh dengan nomor :44/ 72/KT/2020 yang tertanggal 25 agustus 2020.perihal tentang hak pengelolaan hutan desa kampong tengoh seluas +-415 hektar yang berada pada kawasan hutan produksi tetap.
Perihal permohonan tersebut juga telah terverikasi teknis dengan nomor BA.205/PKPS/PHD/PSL.0/10/2020 telah memenuhi syarat dan di rekomendasikan seluas +-400 hektar .berada pada kawasan hutan lindung seluas +-204 hektar dan pada kawasan hutan produksi tetap seluas +-196 hektar.
Atas dasar itu segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa,masyarakat dan semua pihak dalam hal pengajuan hak pengelolaan hutan produksi tetap tersebut dan akhirnya memperoleh hasil yang memuaskan.
Sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa tersebut tertuang dalam surat keputusan yang bernomor SK.1210/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.
Dalam pencapaian ini juga tidak terlepas dukungan dari semua pihak, walaupun keberhasilan yang dicapai ini adalah membutuhkan proses yang cukup lama namun memberikan hasil yang memuaskan.
mengenai pencapaian ini kepala desa setempat Yuzarli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari proses pengurusan, hingga di terbitkan surat keputusan dari MenLHK ini.
Kedepan kita juga berharap pembinaan dari pihak terkait dalam hal pemanfaatan sumber daya alam yang ada di kawasan LPHD tersebut agar tidak terbentur aturan yang telah tertuang dalam surat keputusan tersebut.
Yuzarli juga menambahkan masyarakat tentu sangat senang atas pencapaian ini, mengingat ini sangat penting untuk hajat hidup seluruh masyarakat.dan semoga dapat kita wariskan untuk keberlangsungan hidup anak dan cucu kita di kemudian hari. (M.yatim)


Berita Lainnya
Lima Tuntutan Ibu-ibu Saat Demo di Gedung DPRA Banda Aceh
Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh
Seorang Ayah Tewas Dihantam Anak Kandungnya
H Merah Sakti: Gunakan Saja Rumah Saya untuk Posko Kebakaran
Terkait Sengketa Pilkampong Makmur Jaya, Begini Tanggapan Jubir Medsos Walikota Subulussalam
YARA Minta Walikota Evaluasi Kinerja Damkar Serta Ganti Kepala BPBD Kota Subulussalam
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO
Memperingati HUT RI ke-77, Muspika Sultan Daulat Gelar Upacara
Ketua Fraksi Geranat Menganggap Ketua DPRK Super Power
Diterjang Longsor, 2 Rumah Milik Warga Senyerang Hanyut Ke Sungai
Seorang Ayah Tewas Dihantam Anak Kandungnya