Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Desa Kampong Tengoh, Kecamatan Trumon Tengah telah menerima surat keputusan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan atas hak pengelolaan hutan desa tersebut.
Berdasarkan surat pengajuan yang di ajukan oleh lembaga pengelola an hutan desa kampong tengoh dengan nomor :44/ 72/KT/2020 yang tertanggal 25 agustus 2020.perihal tentang hak pengelolaan hutan desa kampong tengoh seluas +-415 hektar yang berada pada kawasan hutan produksi tetap.
Perihal permohonan tersebut juga telah terverikasi teknis dengan nomor BA.205/PKPS/PHD/PSL.0/10/2020 telah memenuhi syarat dan di rekomendasikan seluas +-400 hektar .berada pada kawasan hutan lindung seluas +-204 hektar dan pada kawasan hutan produksi tetap seluas +-196 hektar.
Atas dasar itu segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa,masyarakat dan semua pihak dalam hal pengajuan hak pengelolaan hutan produksi tetap tersebut dan akhirnya memperoleh hasil yang memuaskan.
Sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa tersebut tertuang dalam surat keputusan yang bernomor SK.1210/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.
Dalam pencapaian ini juga tidak terlepas dukungan dari semua pihak, walaupun keberhasilan yang dicapai ini adalah membutuhkan proses yang cukup lama namun memberikan hasil yang memuaskan.
mengenai pencapaian ini kepala desa setempat Yuzarli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari proses pengurusan, hingga di terbitkan surat keputusan dari MenLHK ini.
Kedepan kita juga berharap pembinaan dari pihak terkait dalam hal pemanfaatan sumber daya alam yang ada di kawasan LPHD tersebut agar tidak terbentur aturan yang telah tertuang dalam surat keputusan tersebut.
Yuzarli juga menambahkan masyarakat tentu sangat senang atas pencapaian ini, mengingat ini sangat penting untuk hajat hidup seluruh masyarakat.dan semoga dapat kita wariskan untuk keberlangsungan hidup anak dan cucu kita di kemudian hari. (M.yatim)


Berita Lainnya
Subulussalam Satu, Dek Gam: Kader PAN Tidak Menutup Kemungkinan
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
Pilar Sosial Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana dan Temu Ramah dengan Sekda Aceh Selatan
Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan
Kadis PUPR Bantah Katakan Anggota DPR Kota Subulussalam Nyinyir
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Prof.DR.Ir.H.Abdullah Puteh Bertemu Ramah Bersama Ratusan simpatisan masyarakat Kota Langsa
Khairul Fajri: Semoga Bisa Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Kejari Subulussalam Serahkan Wakaf Modal UMI
Ratusan Warga di Nagari Sungai Pinang terima Vaksinasi dari Polda Sumbar
Gugatan PTUN Terhadap Walikota Subulussalam Masih Berlangsung
Terkait Demo Ampes di Kantor Walikota dan DPRK Subulussalam, Setwan: Akan Diagendakan RDP