• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Polsek Bukit Kapur Borgol 4 Pelaku

PantauNews

Sabtu, 16 Juli 2022 15:13:48 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, Kamis (14/07/2022). Penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap mengatakan komplotan pelaku terdiri dari empat orang pria. 

Masing-masing berinisial, RH alias RK (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian IS Alias RB (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ Alias DF (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM Alias RN (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, pengungkapan bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH alias RK (21) yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali diwilayah hukum Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.

“Pada aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pertama RH Alias RK (21) melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH Alias RK (21) bersama IS Alias RB (18), aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ Alias DF (20) yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM Alias RN (20),” jelas AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Iptu Dodi Yuskal, S.Ap, Sabtu (16/07/2022).

Keempatnya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Hitam serta 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf Y yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor. 

Sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra hasil curian telah dijual pelaku kepada AG yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kini keempatnya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi

Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan

Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...

Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

Kasus Teror Pemuda Perbaiki Jalan Di Pekanbaru Riau, Ketua KNPI Riau Buka Sayembara Berhadiah Umrah Gratis

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved