• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Polsek Bukit Kapur Borgol 4 Pelaku

PantauNews

Sabtu, 16 Juli 2022 15:13:48 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, Kamis (14/07/2022). Penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap mengatakan komplotan pelaku terdiri dari empat orang pria. 

Masing-masing berinisial, RH alias RK (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian IS Alias RB (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ Alias DF (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM Alias RN (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, pengungkapan bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH alias RK (21) yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali diwilayah hukum Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.

“Pada aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pertama RH Alias RK (21) melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH Alias RK (21) bersama IS Alias RB (18), aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ Alias DF (20) yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM Alias RN (20),” jelas AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Iptu Dodi Yuskal, S.Ap, Sabtu (16/07/2022).

Keempatnya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Hitam serta 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf Y yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor. 

Sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra hasil curian telah dijual pelaku kepada AG yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kini keempatnya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat

Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar

Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman

Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala

Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved