• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dr YK Apresiasi Tanggapan Majelis Hakim di Sidang Lanjutan Maryani,

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

PantauNews

Sabtu, 05 Februari 2022 10:44:46 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, Jumat malam (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, gelar agenda sidang yakni pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa (Maryani).

Pada sidang lanjutan tersebut yang di agendakan pemeriksaan Ahli dari PH Terdakwa Maryani, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau. 

Ketiga orang ini adalah Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Islam Riau dan terakhir Dr. Surizki, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PH Terdakwa menyebutkan bahwa telah terjadi perjanjian diantara para pihak dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja. 

"Maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,” kata Dr. Surizki.

Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh PH Terdakwa, juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jadi direksilah yang bertanggung penuh kepada perusahaan,” terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan menambahkan.

Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana yang diminta keterangannya oleh PH Terdakwa, pada persidangan juga memberikan keterangan.

"Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi,” tegas Dr. Erdianto Efendi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh PH Terdakwa, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi.

“Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,” ucap Ketua Hakim Majelis.

Ditempat yang sama, usai persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan PH Terdakwa Maryani mengatakan bahwa ia sangat setuju sekali dengan pendapat para Ahli tersebut.

"Apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,” tukas Lawyer kondang di Pekanbaru ini yang akrab disapa Dr YK ini dengan tegas.

Kemudian, Dr YK juga menambahkan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim.

 “Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, menyetujui dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan pada saat dihadapan sidang,” tegas Dr. YK

Terakhir statement Dr. YK, menyampaikan sangat mengapresiasi hal-hal seperti kejadian di persidangan tadi.

"Semoga kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan menghadirkan keadilan bagi klien kami. Inilah yang kami perjuangkan selama ini dan bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan," pungkasnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum YK & Partners /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau

Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu

Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan

Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

Kapolres Dumai : Ciptakan situasi Kondusif Menjelang Pilkada

Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 605 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved