• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dr YK Apresiasi Tanggapan Majelis Hakim di Sidang Lanjutan Maryani,

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

PantauNews

Sabtu, 05 Februari 2022 10:44:46 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, Jumat malam (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, gelar agenda sidang yakni pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa (Maryani).

Pada sidang lanjutan tersebut yang di agendakan pemeriksaan Ahli dari PH Terdakwa Maryani, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau. 

Ketiga orang ini adalah Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Islam Riau dan terakhir Dr. Surizki, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PH Terdakwa menyebutkan bahwa telah terjadi perjanjian diantara para pihak dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja. 

"Maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,” kata Dr. Surizki.

Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh PH Terdakwa, juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jadi direksilah yang bertanggung penuh kepada perusahaan,” terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan menambahkan.

Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana yang diminta keterangannya oleh PH Terdakwa, pada persidangan juga memberikan keterangan.

"Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi,” tegas Dr. Erdianto Efendi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh PH Terdakwa, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi.

“Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,” ucap Ketua Hakim Majelis.

Ditempat yang sama, usai persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan PH Terdakwa Maryani mengatakan bahwa ia sangat setuju sekali dengan pendapat para Ahli tersebut.

"Apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,” tukas Lawyer kondang di Pekanbaru ini yang akrab disapa Dr YK ini dengan tegas.

Kemudian, Dr YK juga menambahkan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim.

 “Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, menyetujui dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan pada saat dihadapan sidang,” tegas Dr. YK

Terakhir statement Dr. YK, menyampaikan sangat mengapresiasi hal-hal seperti kejadian di persidangan tadi.

"Semoga kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan menghadirkan keadilan bagi klien kami. Inilah yang kami perjuangkan selama ini dan bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan," pungkasnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum YK & Partners /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli

Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon

Lakukan KDRT, Warga Teluk Makmur Diamankan Polsek Medang Kampai

Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved