Dr YK Apresiasi Tanggapan Majelis Hakim di Sidang Lanjutan Maryani,
Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, Jumat malam (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, gelar agenda sidang yakni pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa (Maryani).
Pada sidang lanjutan tersebut yang di agendakan pemeriksaan Ahli dari PH Terdakwa Maryani, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau.
Ketiga orang ini adalah Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Islam Riau dan terakhir Dr. Surizki, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau.
Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PH Terdakwa menyebutkan bahwa telah terjadi perjanjian diantara para pihak dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja.
"Maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,” kata Dr. Surizki.
Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh PH Terdakwa, juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jadi direksilah yang bertanggung penuh kepada perusahaan,” terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan menambahkan.
Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana yang diminta keterangannya oleh PH Terdakwa, pada persidangan juga memberikan keterangan.
"Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi,” tegas Dr. Erdianto Efendi.
Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh PH Terdakwa, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi.
“Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,” ucap Ketua Hakim Majelis.
Ditempat yang sama, usai persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan PH Terdakwa Maryani mengatakan bahwa ia sangat setuju sekali dengan pendapat para Ahli tersebut.
"Apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,” tukas Lawyer kondang di Pekanbaru ini yang akrab disapa Dr YK ini dengan tegas.
Kemudian, Dr YK juga menambahkan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim.
“Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, menyetujui dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan pada saat dihadapan sidang,” tegas Dr. YK
Terakhir statement Dr. YK, menyampaikan sangat mengapresiasi hal-hal seperti kejadian di persidangan tadi.
"Semoga kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan menghadirkan keadilan bagi klien kami. Inilah yang kami perjuangkan selama ini dan bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan
Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau