• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dr YK Apresiasi Tanggapan Majelis Hakim di Sidang Lanjutan Maryani,

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

PantauNews

Sabtu, 05 Februari 2022 10:44:46 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, Jumat malam (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, gelar agenda sidang yakni pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa (Maryani).

Pada sidang lanjutan tersebut yang di agendakan pemeriksaan Ahli dari PH Terdakwa Maryani, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau. 

Ketiga orang ini adalah Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Islam Riau dan terakhir Dr. Surizki, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PH Terdakwa menyebutkan bahwa telah terjadi perjanjian diantara para pihak dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja. 

"Maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,” kata Dr. Surizki.

Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh PH Terdakwa, juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jadi direksilah yang bertanggung penuh kepada perusahaan,” terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan menambahkan.

Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana yang diminta keterangannya oleh PH Terdakwa, pada persidangan juga memberikan keterangan.

"Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi,” tegas Dr. Erdianto Efendi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh PH Terdakwa, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi.

“Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,” ucap Ketua Hakim Majelis.

Ditempat yang sama, usai persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan PH Terdakwa Maryani mengatakan bahwa ia sangat setuju sekali dengan pendapat para Ahli tersebut.

"Apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,” tukas Lawyer kondang di Pekanbaru ini yang akrab disapa Dr YK ini dengan tegas.

Kemudian, Dr YK juga menambahkan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim.

 “Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, menyetujui dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan pada saat dihadapan sidang,” tegas Dr. YK

Terakhir statement Dr. YK, menyampaikan sangat mengapresiasi hal-hal seperti kejadian di persidangan tadi.

"Semoga kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan menghadirkan keadilan bagi klien kami. Inilah yang kami perjuangkan selama ini dan bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan," pungkasnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum YK & Partners /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja

Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas

Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja

Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu

Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa

Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru

Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved