• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dr YK Apresiasi Tanggapan Majelis Hakim di Sidang Lanjutan Maryani,

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

PantauNews

Sabtu, 05 Februari 2022 10:44:46 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, Jumat malam (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, gelar agenda sidang yakni pemeriksaan ahli dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa (Maryani).

Pada sidang lanjutan tersebut yang di agendakan pemeriksaan Ahli dari PH Terdakwa Maryani, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau. 

Ketiga orang ini adalah Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Islam Riau dan terakhir Dr. Surizki, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PH Terdakwa menyebutkan bahwa telah terjadi perjanjian diantara para pihak dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja. 

"Maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,” kata Dr. Surizki.

Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh PH Terdakwa, juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jadi direksilah yang bertanggung penuh kepada perusahaan,” terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan menambahkan.

Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana yang diminta keterangannya oleh PH Terdakwa, pada persidangan juga memberikan keterangan.

"Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi,” tegas Dr. Erdianto Efendi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh PH Terdakwa, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi.

“Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,” ucap Ketua Hakim Majelis.

Ditempat yang sama, usai persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan PH Terdakwa Maryani mengatakan bahwa ia sangat setuju sekali dengan pendapat para Ahli tersebut.

"Apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,” tukas Lawyer kondang di Pekanbaru ini yang akrab disapa Dr YK ini dengan tegas.

Kemudian, Dr YK juga menambahkan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim.

 “Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, menyetujui dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan pada saat dihadapan sidang,” tegas Dr. YK

Terakhir statement Dr. YK, menyampaikan sangat mengapresiasi hal-hal seperti kejadian di persidangan tadi.

"Semoga kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan menghadirkan keadilan bagi klien kami. Inilah yang kami perjuangkan selama ini dan bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan," pungkasnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum YK & Partners /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru

Polairud Mabes Polri dan Pertamina Gagalkan Pencurian Fuel di Tuban

Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang

Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved