Terkait Kasus yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH yang menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe di Jalan Sumatera, Pekanbaru pada Kamis (25/3/2021) menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan terlapor pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.
Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK menyatakan bahwa pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini.
“Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian Hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR”, buka Teddy mengawali penjelasannya.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.
Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi Gondai Raya dan koperasi Sri Gumala Sakti.
“Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan / penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ.” lanjut Teddy.
Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.
“Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri”, ungkap Teddy menutup keterangannya. (rls)


Berita Lainnya
Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau