Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Dumai, PantauNews.co.id – 14 unit perumahan karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari yang berada di Jalan Janur Kuning, Keluruhan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai yang seperti diberitakan sebelumnya beberapa media online tidak melengkapi dan menggantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari instansi berwenang setempat.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Seperti dikutip pemberitaan Media Online Monitorraiu.com, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, mengatakan bahwa pihak management lagi dalam pengajuan IMB.
“Iya, Pihak mereka lagi mengajukan permohonan, Namun pihak management masih kurang persyaratannya, seperti Surat pemantau dan pengelolahan lingkungan (SPPL) dan izin Lokasi,” kata Winda, Jumat, 3/07/2020.
Humas PT Nagamas Palmoil Lestari Dumai Frangki juga pernah menjelaskan, disebabkan beliau baru menjabat sebagai humas perusahaan, belum dapat memberikan keterangan.
“Manager masih baru dan begitu juga dengan saya, “ ungkap Frangki via Whatsapp beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPD GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Kota Dumai Ahadin SP, ST juga ikut menanggapi persoalan yang dugaan ada unsur kelalaian Pemerintah Kota Dumai. Belasan perumahan perusahaan yang kabarnya tidak memiliki IMB sejak tahun 2018 ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan tindakan tegas.
“Saya harap pemerintah tegas dan jangan tebang pilih dengan persoalan ini. Jika perlu dilakukan penyegelan dulu, sebelum persyaratan kelengkapan terpenuhi,” tegasnya, Minggu, 5/7/2020.
Dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung. Lanjutnya, juga diatur pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005.
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin,” tambah pengiat anti korupsi di Kota Dumai.
Kemudian dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 juga disebutkan, bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Ironisnya, dengan pelayanan yang canggih dengan ditunjang teknologi yang canggih dewasa ini dan menggunakan sistem layanan Digital Melayani (Dilan), dugaan ada kelengkapan administrasi yang tidak dimiliki pihak perusahaan.
“Saya minta pemerintah Kota Dumai untuk tegas dan adil. Lakukan penyegelan dan jika perlu lakukan sanksi pembongkaran bangunan,” tegasnya.
Penulis: Redaksi


Berita Lainnya
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi