Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Dumai, PantauNews.co.id – 14 unit perumahan karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari yang berada di Jalan Janur Kuning, Keluruhan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai yang seperti diberitakan sebelumnya beberapa media online tidak melengkapi dan menggantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari instansi berwenang setempat.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Seperti dikutip pemberitaan Media Online Monitorraiu.com, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, mengatakan bahwa pihak management lagi dalam pengajuan IMB.
“Iya, Pihak mereka lagi mengajukan permohonan, Namun pihak management masih kurang persyaratannya, seperti Surat pemantau dan pengelolahan lingkungan (SPPL) dan izin Lokasi,” kata Winda, Jumat, 3/07/2020.
Humas PT Nagamas Palmoil Lestari Dumai Frangki juga pernah menjelaskan, disebabkan beliau baru menjabat sebagai humas perusahaan, belum dapat memberikan keterangan.
“Manager masih baru dan begitu juga dengan saya, “ ungkap Frangki via Whatsapp beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPD GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Kota Dumai Ahadin SP, ST juga ikut menanggapi persoalan yang dugaan ada unsur kelalaian Pemerintah Kota Dumai. Belasan perumahan perusahaan yang kabarnya tidak memiliki IMB sejak tahun 2018 ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan tindakan tegas.
“Saya harap pemerintah tegas dan jangan tebang pilih dengan persoalan ini. Jika perlu dilakukan penyegelan dulu, sebelum persyaratan kelengkapan terpenuhi,” tegasnya, Minggu, 5/7/2020.
Dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung. Lanjutnya, juga diatur pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005.
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin,” tambah pengiat anti korupsi di Kota Dumai.
Kemudian dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 juga disebutkan, bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Ironisnya, dengan pelayanan yang canggih dengan ditunjang teknologi yang canggih dewasa ini dan menggunakan sistem layanan Digital Melayani (Dilan), dugaan ada kelengkapan administrasi yang tidak dimiliki pihak perusahaan.
“Saya minta pemerintah Kota Dumai untuk tegas dan adil. Lakukan penyegelan dan jika perlu lakukan sanksi pembongkaran bangunan,” tegasnya.
Penulis: Redaksi


Berita Lainnya
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Kompol Roni Jabat Waka Polres Bengkalis
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja
Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS