• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

PantauNews

Ahad, 05 Juli 2020 23:26:02 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – 14 unit perumahan karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari yang berada di Jalan Janur Kuning, Keluruhan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai yang seperti diberitakan sebelumnya beberapa media online tidak melengkapi dan menggantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari instansi berwenang setempat.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Seperti dikutip pemberitaan Media Online Monitorraiu.com, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, mengatakan bahwa pihak management lagi dalam pengajuan IMB.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan


“Iya, Pihak mereka lagi mengajukan permohonan, Namun pihak management masih kurang persyaratannya, seperti Surat pemantau dan pengelolahan lingkungan (SPPL) dan izin Lokasi,” kata Winda, Jumat, 3/07/2020.

Humas PT Nagamas Palmoil Lestari Dumai Frangki juga pernah menjelaskan, disebabkan beliau baru menjabat sebagai humas perusahaan, belum dapat memberikan keterangan.

“Manager masih baru dan begitu juga dengan saya, “ ungkap Frangki via Whatsapp beberapa waktu yang lalu.

Ketua DPD GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Kota Dumai Ahadin SP, ST juga ikut menanggapi persoalan yang dugaan ada unsur kelalaian Pemerintah Kota Dumai. Belasan perumahan perusahaan yang kabarnya tidak memiliki IMB sejak tahun 2018 ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan tindakan tegas.


“Saya harap pemerintah tegas dan jangan tebang pilih dengan persoalan ini. Jika perlu dilakukan penyegelan dulu, sebelum persyaratan kelengkapan terpenuhi,” tegasnya, Minggu, 5/7/2020.

Dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung. Lanjutnya, juga diatur pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005.

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin,” tambah pengiat anti korupsi di Kota Dumai.

Kemudian dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 juga disebutkan, bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Ironisnya, dengan pelayanan yang canggih dengan ditunjang teknologi yang canggih dewasa ini dan menggunakan sistem layanan Digital Melayani (Dilan), dugaan ada kelengkapan administrasi yang tidak dimiliki pihak perusahaan.


“Saya minta pemerintah Kota Dumai untuk tegas dan adil. Lakukan penyegelan dan jika perlu lakukan sanksi pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Penulis: Redaksi


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media

Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....

Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1010 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 713 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved