• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

PantauNews

Kamis, 09 Juni 2022 15:31:45 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keluar masuk jeruji besi, ternyata tidak membuat tersangka AL dan ZC berubah menjadi lebih baik. Terbukti kedua tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada 13 Maret 2022 lalu sekira pukul 16:00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat / Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Saat proses penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur saat proses pengembangan mencari barang bukti, dengan kemampuan yang terarah kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana Curas.

"Aksi kejahatan kedua pelaku berlangsung pada Minggu (13/03/2022) saat korban Tinorma yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya, dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan mobil. Merasa pelaku kenal dengan korban, korban langsung naik ke dalam mobil tersebut,” jelas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, Kamis (09/06/2022).

Saat berada didalam mobil, korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk melepaskan Kalung Emas, Cincin Emas dan Jam Tangan Merek Seiko.

"Setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung melemparkan korban keluar dari mobil. Sehingga korban mengalami patah tangan dibagian lengan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000," jelasnya..

Tidak sampai disitu, lanjut Kanit Pidum menerangkan, proses penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka sedang menginap di Wisma Elite Kota Dumai. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

"Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba lari dan melakukan perlawan kepada petugas kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka sehingga kedua tersangka dapat dilumpuhkan, kemudian kedua tersangka dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Polres Dumai.

Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya berulang di Provinsi Riau baik di Kota Dumai hingga Kota Pekanbaru. Keduanya merupakan spesialis pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) antar Provinsi. Dan kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 (satu) unit mobil Rush warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 OQ, 1 (satu) lembar Baju merk Stanley Adams warna Biru Belang-belang, 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Cokelat dan 1 (satu) lembar Baju warna Cokelat. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai

Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar

Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved