Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keluar masuk jeruji besi, ternyata tidak membuat tersangka AL dan ZC berubah menjadi lebih baik. Terbukti kedua tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada 13 Maret 2022 lalu sekira pukul 16:00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat / Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur saat proses pengembangan mencari barang bukti, dengan kemampuan yang terarah kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana Curas.
"Aksi kejahatan kedua pelaku berlangsung pada Minggu (13/03/2022) saat korban Tinorma yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya, dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan mobil. Merasa pelaku kenal dengan korban, korban langsung naik ke dalam mobil tersebut,” jelas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, Kamis (09/06/2022).
Saat berada didalam mobil, korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk melepaskan Kalung Emas, Cincin Emas dan Jam Tangan Merek Seiko.
"Setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung melemparkan korban keluar dari mobil. Sehingga korban mengalami patah tangan dibagian lengan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000," jelasnya..
Tidak sampai disitu, lanjut Kanit Pidum menerangkan, proses penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka sedang menginap di Wisma Elite Kota Dumai. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.
"Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba lari dan melakukan perlawan kepada petugas kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka sehingga kedua tersangka dapat dilumpuhkan, kemudian kedua tersangka dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Polres Dumai.
Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya berulang di Provinsi Riau baik di Kota Dumai hingga Kota Pekanbaru. Keduanya merupakan spesialis pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) antar Provinsi. Dan kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 (satu) unit mobil Rush warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 OQ, 1 (satu) lembar Baju merk Stanley Adams warna Biru Belang-belang, 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Cokelat dan 1 (satu) lembar Baju warna Cokelat. (rls)


Berita Lainnya
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Berhasil Dibekuk Polisi
PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun