• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

PantauNews

Kamis, 09 Juni 2022 15:31:45 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keluar masuk jeruji besi, ternyata tidak membuat tersangka AL dan ZC berubah menjadi lebih baik. Terbukti kedua tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada 13 Maret 2022 lalu sekira pukul 16:00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat / Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Saat proses penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur saat proses pengembangan mencari barang bukti, dengan kemampuan yang terarah kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana Curas.

"Aksi kejahatan kedua pelaku berlangsung pada Minggu (13/03/2022) saat korban Tinorma yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya, dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan mobil. Merasa pelaku kenal dengan korban, korban langsung naik ke dalam mobil tersebut,” jelas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, Kamis (09/06/2022).

Saat berada didalam mobil, korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk melepaskan Kalung Emas, Cincin Emas dan Jam Tangan Merek Seiko.

"Setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung melemparkan korban keluar dari mobil. Sehingga korban mengalami patah tangan dibagian lengan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000," jelasnya..

Tidak sampai disitu, lanjut Kanit Pidum menerangkan, proses penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka sedang menginap di Wisma Elite Kota Dumai. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

"Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba lari dan melakukan perlawan kepada petugas kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka sehingga kedua tersangka dapat dilumpuhkan, kemudian kedua tersangka dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Polres Dumai.

Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya berulang di Provinsi Riau baik di Kota Dumai hingga Kota Pekanbaru. Keduanya merupakan spesialis pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) antar Provinsi. Dan kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 (satu) unit mobil Rush warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 OQ, 1 (satu) lembar Baju merk Stanley Adams warna Biru Belang-belang, 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Cokelat dan 1 (satu) lembar Baju warna Cokelat. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar

Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla

Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau

Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas di Parit Aman

Kompol Roni Jabat Waka Polres Bengkalis

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai

Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved