• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

PantauNews

Rabu, 17 Desember 2025 16:27:14 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU,  17 Desember 2025 
Integritas proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas kembali menjadi sorotan tajam. 

Dugaan praktik "permainan" dan pelanggaran aturan yang serius terkuak dalam tender bernilai triliunan rupiah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), khususnya pada Paket Work Unit Rate - Earthwork (WUR EW). 

Nilai proyek yang fantastis ini diduga telah memicu manuver tersembunyi yang mencederai prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas. 

?Hubungan Istimewa: Jantung Kecurangan yang Melanggar Aturan SKK Migas
?Inti dari dugaan kecurangan ini adalah praktik Hubungan Istimewa (Affiliated/Controlled Company) di antara beberapa perusahaan peserta tender. 

?Dalam konteks pengadaan barang/jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PHR, aturan tegas melarang keras adanya afiliasi atau kendali bersama (satu kepemilikan) di antara peserta tender. Larangan ini didasarkan pada:
1. ?Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. ?Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pertamina Hulu Energi (PHE) A7-001. 

?Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Ketika dua atau lebih perusahaan yang seharusnya bersaing ternyata dikendalikan oleh satu orang pemilik (Beneficial Owner), maka independensi mereka hilang, membuka peluang besar terjadinya Kolusi atau Persekongkolan Tender (_Bid Rigging_). 

?Kasus Nyata di Tender WUR EW: Dua Perusahaan, Satu Pemilik 

?Dugaan pelanggaran ini tampak jelas pada salah satu tender di paket WUR EW yang melibatkan enam sub-paket. 
Dua perusahaan, yaitu PT RIFANSI DWI PUTRA dan PT VEANJO SISTBRO, diduga kuat memiliki *Hubungan Istimewa* dengan satu orang pemilik atau Beneficial Owner yang sama. 

?Indikasi Kuat Hubungan Istimewa:
?Kepemilikan Bersama: Kedua perusahaan berada di bawah kendali satu individu.
?Motif: Terdapat unsur mens rea (niat jahat) yang jelas, yaitu keinginan untuk "memakan kue" (menguasai proyek) sendirian dengan menggunakan perusahaan kamuflase. 

?Bukti Fisik: Secara pembuktian, aset-aset vital seperti lokasi kantor, fasilitas produksi, dan armada transportasi kedua perusahaan disinyalir berada di satu lokasi yang sama. 

?Praktik kamuflase kepemilikan ini secara nyata telah mencederai prinsip adil, transparan, dan kompetitif yang dijunjung tinggi dalam *Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut dalam PTK 007 Revisi 5.* 

?Ancaman Sanksi dan Dugaan Pembiaran oleh Panitia Tender
?Hubungan istimewa yang mengarah pada persekongkolan tender adalah pelanggaran serius. 

Konsekuensinya mencakup diskualifikasi, pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist), hingga Tuntutan Pidana.
?Ironisnya, dugaan mengarah pada fakta bahwa *Panitia Tender PT Pertamina Hulu Rokan diduga telah mengetahui dan memahami adanya Hubungan Istimewa ini*, namun memilih untuk menutup mata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen manajemen PHR terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan antikorupsi.
?
*TUNTUTAN MENDESAK: USUT TUNTAS DAN PANGGIL PIHAK TERKAIT PHR!*
,
?Kasus dugaan kecurangan lelang senilai triliunan rupiah ini harus segera direspons secara serius. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan melakukan audit dan investigasi tuntas.
?Kami mendesak APH untuk segera:
1. ?Memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Tender yang terlibat dalam proses pengadaan paket WUR EW untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan peran mereka dalam dugaan pembiaran bid rigging ini.
2. ?Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari manajemen PT Pertamina Hulu Rokan yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan tertinggi dalam pengadaan barang/jasa, guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran PTK 007 dan penyalahgunaan wewenang. 

?Praktik kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara dan meniadakan kompetisi sehat ini tidak boleh dibiarkan. Audit menyeluruh oleh APH adalah langkah krusial untuk membongkar praktik haram ini dan menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih di sektor hulu migas.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari

Tolak Berhubungan Intim, Linda Tewas di Kamar Hotel Pekanbaru

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

11 Kapolres di Riau Dilantik, Berikut Nama Namanya !!

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor

Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis

Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik

Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri

Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 547 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved