• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

PantauNews

Jumat, 06 November 2020 14:57:37 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 (Dua) Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Kamis (05/11/2020) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Resor Dumai tersebut ialah NH Alias TT (30) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur dan DTG Alias TM (27) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 3,61 (Tiga Koma Enam Puluh Satu) Gram, 1 (satu) buah Kotak warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih yang disita dari NH Alias TT (30), 1 (satu) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) helai Potongan Plastik Asoy warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Silver yang disita dari DTG Alias TM (27).

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2020 lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kawanan yang merupakan seorang warga Kelurahan Tanjung Palas dan warga Kelurahan Sukajadi diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan hingga pada Kamis (05/11) malam berhasil mengamankan target disebuh Kamar salah satu Hotel yang berada di Kota Dumai.

Mengetahui kehadiran Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai NH Alias TT (30) membuang keluar 1 (satu) buah Kotak warna Hitam dari jendela kamar. Diketahui, Kotak tersebut berisikan 3 (tiga) Paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constant.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah Potongan Plastik Asoy. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, S.H, membenarkan penangkapan 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka NH Alias TT (30) dan DTG Alias TM (27) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi AKP Yoyok Iswadi, S.H. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban

Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan

Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Dua Orang Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Ditempat Terpisah

FORMASI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau

SF Hariyanto: Tak Ada yang Perlu Ditakuti, Penggeledahan KPK Bagian dari Penegakan Hukum

Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved