Sesalkan Cabor E-sport KONI CUP II Subulussalam
Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Disinyalir adanya perlombaan yang dilakukan oleh KONI kota Subulussalam, Cabang Olahraga (Cabor E-sport), yang sangat jelas bertentangan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, no 3 tahun 2019 tentang game online PUBG dan sebagainya.
Menurut Hasbi Bancin, yang selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES), sangat jelas kegiatan perlombaan Cabor E-sport tersebut, sengaja di lakukan oleh pihak dari KONI.
"Pihak KONI kota Subulussalam sangat tidak mengindahkan fatwa dari MPU Aceh itu sendiri," ujarnya. Sabtu, (18/12/21).
Seharusnya, lanjut Hasbi Bancin. Jikalau membuat event, maupun kegiatan lebih baik di cermati terlebih dahulu jangan asalan membuat begitu saja.
"Sudah jelas-jelas dalam fatwa MPU Aceh bahwasanya PUBG itu di haramkan, dan kalau di sambungkan dengan prioritas pemerintah saat ini menjadikan Subulussalam sebagai kota santri sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini. Terlebih kalau kegiatan ini di lanjutkan," sampai Hasbi.
Kita berharap, kata Hasbi. KONI Subulussalam, harus sejalan dengan Pemerintah saat ini, yang mau menjadi kan Subulussalam ini menjadi kota santri jangan seperti tidak ada sinkronisasi antara pemerintah dengan pengurus KONI Subulussalam.
"Terlebih lagi ketua KONI saat ini adalah seorang wakil rakyat, mitra nya pemerintah. Namun kita menduga tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini, yang ingin menjadikan kota Subulussalam menjadi kota Santi," kata Hasbi.
Di tambahkan Hasbi Bancin, yang selaku ketua Ampe. Agar MPU Aceh harus tegas, Mengingat Fatwa MPU ini telah di sosialisasikan, dan juga pemasangan baliho sudah lama terpasang di aceh.
"Terkhusus di kota subulussalam oleh karena itu yang melanggar Fatwa MPU, dan syariat islam maka sebagai penyelenggaranya dan yang bertanggung jawab dalam Hal ini, KONI kota subulussalam untuk dapat di proses dengan pelanggaran tersebut, dan bisa di beri sanksi cambuk agar Fatwa tersebut ada marwah yang artinya karena ini merupakan keptusan ulama aceh yang telah menjadikan fatwa MPU Aceh," harap Hasbi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Jalin Silaturahmi, PCNU Kabupaten Solok Laksanakan Lailatul Ijtima
ACT dan YBM PLN UP3 Subulussalam Kembali Salurkan Wakaf Modal Usaha
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
Bertemu dengan Wamen BPN/ATR, Ini Kata Sairun
Mengisi Kekosongan Pimpinan Daerah, Irwandi Ditunjuk Plh Bupati Tanah Datar
Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Apresiasi Kinerja Polres Subulussalam
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin
Wako Subulussalam Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Jalur Pendaftaran UMKM Tahap Pertama di Bireun Telah Ditutup
Kondisi Yusniati Sedikit Membaik, Penggalangan Dana Masih Berlangsung
Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu