Sesalkan Cabor E-sport KONI CUP II Subulussalam
Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Disinyalir adanya perlombaan yang dilakukan oleh KONI kota Subulussalam, Cabang Olahraga (Cabor E-sport), yang sangat jelas bertentangan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, no 3 tahun 2019 tentang game online PUBG dan sebagainya.
Menurut Hasbi Bancin, yang selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES), sangat jelas kegiatan perlombaan Cabor E-sport tersebut, sengaja di lakukan oleh pihak dari KONI.
"Pihak KONI kota Subulussalam sangat tidak mengindahkan fatwa dari MPU Aceh itu sendiri," ujarnya. Sabtu, (18/12/21).
Seharusnya, lanjut Hasbi Bancin. Jikalau membuat event, maupun kegiatan lebih baik di cermati terlebih dahulu jangan asalan membuat begitu saja.
"Sudah jelas-jelas dalam fatwa MPU Aceh bahwasanya PUBG itu di haramkan, dan kalau di sambungkan dengan prioritas pemerintah saat ini menjadikan Subulussalam sebagai kota santri sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini. Terlebih kalau kegiatan ini di lanjutkan," sampai Hasbi.
Kita berharap, kata Hasbi. KONI Subulussalam, harus sejalan dengan Pemerintah saat ini, yang mau menjadi kan Subulussalam ini menjadi kota santri jangan seperti tidak ada sinkronisasi antara pemerintah dengan pengurus KONI Subulussalam.
"Terlebih lagi ketua KONI saat ini adalah seorang wakil rakyat, mitra nya pemerintah. Namun kita menduga tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini, yang ingin menjadikan kota Subulussalam menjadi kota Santi," kata Hasbi.
Di tambahkan Hasbi Bancin, yang selaku ketua Ampe. Agar MPU Aceh harus tegas, Mengingat Fatwa MPU ini telah di sosialisasikan, dan juga pemasangan baliho sudah lama terpasang di aceh.
"Terkhusus di kota subulussalam oleh karena itu yang melanggar Fatwa MPU, dan syariat islam maka sebagai penyelenggaranya dan yang bertanggung jawab dalam Hal ini, KONI kota subulussalam untuk dapat di proses dengan pelanggaran tersebut, dan bisa di beri sanksi cambuk agar Fatwa tersebut ada marwah yang artinya karena ini merupakan keptusan ulama aceh yang telah menjadikan fatwa MPU Aceh," harap Hasbi. (Juliadi)
Berita Lainnya
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Diberitakan Oknum Kepala Kampong Pasar Panjang Sunat Dana Rehab Rumah, Warga: Tidak ada Pemotongan
Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Kota Subulussalam
Terkait Pemalangan Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam, Ini Penyebabnya!
Masyarakat Wakafkan Ambulance untuk ACT Subulussalam
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Warga Dusun Keude Sukon Apresiasi Keuchik Kampung Tengah
H Merah Sakti: Gunakan Saja Rumah Saya untuk Posko Kebakaran
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh
Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot