Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020 telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Arfimasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Dalam setahunnya, tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000. Kabupaten Bireuen sendiri jumlah Sekolah Dasar (SD) yang mendapatkan bantuan BOS Arfimasi dan Kinerja sebanyak 115 sekolah, salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli. Untuk jenjang SMP sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan, sedangkan untuk SMA sebanyak 12 sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.
Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Selain dari pada itu, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (2) Penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tim BOS Provinsi, tim BOS Kabupaten/Kota, dan tim BOS sekolah sebagai yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh
Hari Ke 11 Puasa, YMC Buka Bersama dengan Panti Asuhan UAS
Ayam Geprek Arosu Cabang Alahan Panjang Hadir Memanjakan Selera
Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu
Terkait Banjir, Kapolsek Tapan Himbau Warga Agar selalu Waspada
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan
Gandeng Beberapa Komunitas, Polda Sumbar Gelar Vaksinasi Presisi di SPR Padang
Polres Rohil gerak cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok Antara Kelompok Masyarakat dengan pihak Keamanan PT. UTS (Ujung Tanjung Sejahtera).
Zulfan Menang Terpilih di Pilkampong, Ini Pesan Pj Kampong Sikelondang
Tuntutan PTUN Nur Ayis Pekan Depan di Putuskan
Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!
Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Nagari Pianggu