Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020 telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Arfimasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Dalam setahunnya, tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000. Kabupaten Bireuen sendiri jumlah Sekolah Dasar (SD) yang mendapatkan bantuan BOS Arfimasi dan Kinerja sebanyak 115 sekolah, salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli. Untuk jenjang SMP sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan, sedangkan untuk SMA sebanyak 12 sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.
Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Selain dari pada itu, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (2) Penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tim BOS Provinsi, tim BOS Kabupaten/Kota, dan tim BOS sekolah sebagai yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam
BMI Kawal pendaftaran Bacaleg PDI-P di KIP Kota Subulussalam
Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Nasrul Abit Pamitan Kepada OPD
Diterjang Longsor, 2 Rumah Milik Warga Senyerang Hanyut Ke Sungai
Keren, Julianda Menulis Buku Berjudul "Eksistensi Keucik Sebagai Hakim Perdamaian Di Aceh"
Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur
Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam
Pedagang Di Lokasi Ramadhan Fair-II Merasa Terbantu
Wow! Kadis DPMK Tuding Pengadaan Eco Farming Hasil Musyawarah Desa
Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi
Defisit Anggaran, Beredar Postingan Diduga Wako Subulussalam Liburan Ke Bali
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara