Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020

BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020 telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Arfimasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Dalam setahunnya, tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000. Kabupaten Bireuen sendiri jumlah Sekolah Dasar (SD) yang mendapatkan bantuan BOS Arfimasi dan Kinerja sebanyak 115 sekolah, salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli. Untuk jenjang SMP sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan, sedangkan untuk SMA sebanyak 12 sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.
Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Selain dari pada itu, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (2) Penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tim BOS Provinsi, tim BOS Kabupaten/Kota, dan tim BOS sekolah sebagai yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (*)
Penulis: Hendra
Berita Lainnya
Wow! Kadis DPMK Tuding Pengadaan Eco Farming Hasil Musyawarah Desa
Peduli Yusniati Binti Malim Sabar, Ketua KNPI Apresiasi Kebijakan Walikota Subulussalam
MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Kembali Torehkan Tiga Medali Emas di Ajang OSC 2021
Sejumlah Perternakan Kandang Ayam Broiler Di Subulussalam Diduga Belum Mengantongi SPPL
Sah!! Ramadhan Fair II Resmi Dibuka Walikota Subulussalam
Keren! TNI Manunggal Bersama Rakyat Dalam Program Pra TMMD Ke-112
Berkah Ramadhan, Personil Koramil 01/Simpang Kiri Bagikan Takjil
PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19
Kadis PUPR Bantah Katakan Anggota DPR Kota Subulussalam Nyinyir
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!
Lapas Kelas III Alahan Panjang Gelar Sholat Ghoib dan Do'a Bersama