Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020 telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Arfimasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Dalam setahunnya, tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000. Kabupaten Bireuen sendiri jumlah Sekolah Dasar (SD) yang mendapatkan bantuan BOS Arfimasi dan Kinerja sebanyak 115 sekolah, salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli. Untuk jenjang SMP sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan, sedangkan untuk SMA sebanyak 12 sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.
Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Selain dari pada itu, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (2) Penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tim BOS Provinsi, tim BOS Kabupaten/Kota, dan tim BOS sekolah sebagai yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Kadisdikbud Sekaligus Asisten I Kota Subulussalam Mengikuti Job Fit Hari ini
Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2021
Dek Gam Kunker ke Kota Subulussalam, Dibanjiri Permohonan dari Masyarakat
Bahagia Maha Minta Wako Subulussalam Prioritaskan Tanah Asrama Mahasiswa Jogja di APBK 2022
Katakan Siswa Berandalan, Siswa SMA Rundeng Demo Kepala Sekolah
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
Setwan Kirim Surat Hasil RDP ke PT Laot Bangko
Jelang Ramadhan, Tiga Unit Rumah Dilaporkan Ludes Terbakar
Pimpinan Ponpes Zaid Bin Tsabit Dukung Sairun Jabat Pj Bupati Aceh Singkil
Miris! Ingin Ambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Biaya Rp 290 Ribu
Muscab II Apdesi Kota Subulussalam, Zulfan Menang Satu Suara
Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?