Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai. Dimana Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.
Sementara itu, Dolly S Cibro selaku Ketua Komisi A DPRK Subulussalam yang juga politisi muda Partai Demokrat turut mengapresiasi langkah DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan dari pihak KLB ilegal Deli Serdang lalu.
Dolly juga menambahkan siap menjadi garda terdepan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY. (rls/juliadi)


Berita Lainnya
Penutupan dan Sambut Ramadhan, Perwiridan Karya Agung Gelar Tausiah
Kepsek SDN 27 Sungai Nanam: Mari Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa!
Prof.DR.Ir.H.Abdullah Puteh Bertemu Ramah Bersama Ratusan simpatisan masyarakat Kota Langsa
Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi
KNPI Subulussalam Himpun OKP Laksanakan Aksi Bela Palestina
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam
Polemik Elpiji 3 Kg di Subulussalam, Instansi Terkait Diharapkan Kroscek ke Lapangan
PK KNPI Simpang Kiri Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Subulussalam
Jadi yang Pertama, PAN Serahkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam
Sah!! Ramadhan Fair II Resmi Dibuka Walikota Subulussalam
Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam
Program Pengratisan Pembayaran PDAM di Bengkulu, Dinilai Sangat Membantu