• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu

PantauNews

Rabu, 19 Januari 2022 21:17:50 WIB
Cetak

PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin (palsu).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di lokasi tempat prakteknya.

"Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," katanya. 

Diterangkan Kabid Humas, PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. 

"Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujarnya. 

"Di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," sambung Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. 

Lanjut Kombes Pol Satake, PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir. 

"Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya," ungkapnya. 

Kemudian katanya, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong. 

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.500.000,-.

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (rls/novri)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A

LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam

AMPES Minta Walikota Jangan Ikut Campur di Pilkades Mendatang

Kabar Gembira! YARA Serahkan Koin Berbalut Kain Putih Demi Membantu Keuangan Kota Subulussalam

Libur Isra Mi'raj, Ratusan Santri Padati Wisata Nantampuk Mas Subulussalam

FORKAB Subulussalam Meminta Jokowi Agar Segera Mengevaluasi Pj Gubernur Aceh

Sambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kapolres Subulussalam Buka Pertandingan Bola Voli

AMPes: Ini Jelas Tidak Sesuai Dengan Slogan Subulussalam Kota Santri

Polda Sumbar Imbau Orang Tua Ajak Anaknya Untuk Ikut Vaksinasi

Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam

Polem Muda Serahkan SK Kepengurusan FKKPA Kota Subulussalam

Warga Takut dan Resah, Harimau Berkeliaran di Areal Perkampungan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 945 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 708 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved