Terkait Polemik Belanja Jasa Publikasi Sebesar Rp22 Milyar
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID – Ternyata perjuangan akhirnya berbuah manis juga, setelah sebelumnya seluruh wartawan dan insan pers se-Provinsi Riau melakukan upaya penolakan sekaligus unjuk rasa guna meminta penjelasan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar M.Si. Ini terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, saat ini Kamis (25/11/21) resmi di-Laporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ini langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik Kejagung RI, atas nama Sandy Putra A SH MH.
Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, surat resmi ini melaporkan terkait penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Selaku pelapor yang menerima kuasa dari salah satu wartawan di media online, yakni Pimpinan Umum Satuju.com dan Kaperwil Riau Media Mapikor. Kantor Hukum Satya Wicaksana hanya ingin mengajak kehadiran pihak Jampidsus untuk berkenan menghadirkan keadilan sekaligus kepastian hukum atas temuan uang APBD Riau sebesar Rp.22 Milyar di pos Diskominfotik Provinsi Riau.
"Kami nggak mau bicara panjang lebar, semuanya sudah kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum di Kejagung. Data-data permulaan sudah cukup untuk dijadikan pintu masuk dalam proses penyelidikan temuan ini. Semoga saja Jampidsus berani membongkar misteri atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh Diskominfotik Provinsi Riau," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu hanya ingin menegaskan bahwa kepastian hukum mesti hadir, sekalipun pelakunya seorang kepala daerah, seperti Gubernur Riau.
"Tolong Pak Jaksa, hadirkan keadilan atas temuan ini. Sebelumnya juga teman-teman wartawan dan insan pers se-Riau telah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun hingga saat ini belum adanya titik terang atas polemik tersebut," harap Larshen Yunus, bersama puluhan wartawan dari Kota Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI hanya singkat mengatakan bahwa surat resmi laporan pengaduan masyarakat itu akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secepatnya surat tersebut akan kami tindaklanjuti," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kapuspenkum Kejagung RI.
Terakhir, dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik itu Gubernur Syamsuar, Kadiskominfotik maupun Kabiro Humas belum juga memberikan pernyataan resminya, terkait laporan tersebut. (*)


Berita Lainnya
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan
Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo
SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Berhasil Tangani 4 Kasus Besar dengan 6 Tersangka, Kapolres Dumai: Terus Lakukan Pengembangan
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya
Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba