Terkait Polemik Belanja Jasa Publikasi Sebesar Rp22 Milyar
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID – Ternyata perjuangan akhirnya berbuah manis juga, setelah sebelumnya seluruh wartawan dan insan pers se-Provinsi Riau melakukan upaya penolakan sekaligus unjuk rasa guna meminta penjelasan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar M.Si. Ini terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, saat ini Kamis (25/11/21) resmi di-Laporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ini langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik Kejagung RI, atas nama Sandy Putra A SH MH.
Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, surat resmi ini melaporkan terkait penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Selaku pelapor yang menerima kuasa dari salah satu wartawan di media online, yakni Pimpinan Umum Satuju.com dan Kaperwil Riau Media Mapikor. Kantor Hukum Satya Wicaksana hanya ingin mengajak kehadiran pihak Jampidsus untuk berkenan menghadirkan keadilan sekaligus kepastian hukum atas temuan uang APBD Riau sebesar Rp.22 Milyar di pos Diskominfotik Provinsi Riau.
"Kami nggak mau bicara panjang lebar, semuanya sudah kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum di Kejagung. Data-data permulaan sudah cukup untuk dijadikan pintu masuk dalam proses penyelidikan temuan ini. Semoga saja Jampidsus berani membongkar misteri atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh Diskominfotik Provinsi Riau," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu hanya ingin menegaskan bahwa kepastian hukum mesti hadir, sekalipun pelakunya seorang kepala daerah, seperti Gubernur Riau.
"Tolong Pak Jaksa, hadirkan keadilan atas temuan ini. Sebelumnya juga teman-teman wartawan dan insan pers se-Riau telah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun hingga saat ini belum adanya titik terang atas polemik tersebut," harap Larshen Yunus, bersama puluhan wartawan dari Kota Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI hanya singkat mengatakan bahwa surat resmi laporan pengaduan masyarakat itu akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secepatnya surat tersebut akan kami tindaklanjuti," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kapuspenkum Kejagung RI.
Terakhir, dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik itu Gubernur Syamsuar, Kadiskominfotik maupun Kabiro Humas belum juga memberikan pernyataan resminya, terkait laporan tersebut. (*)


Berita Lainnya
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Kejari Cilacap Tahan Dua Tersangka
Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"