Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/2/2021) lalu.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian tersebut ialah AF (37), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
AF (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) Paket narkotika Jjnis sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) Gram, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Silver dan seperangkat alat hisap sabu.
Saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial AF (37) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka AI alias AD (37) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
"Tersangka AF (37) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK. (rls)


Berita Lainnya
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu
Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tunas Motifnya
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar