Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan dua Pria berinisial AR alias Agus (29) dan menyita 1 Kilogram Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Selasa (27/12/2022) Malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono P.SH dalam keterangan Pers nya menjelaskan AR alias Agus merupakan warga Tran Ujung Batu III Desa Ujung Batu III Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumatra utara, sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber lele RT 024 RW 003 Desa Gajahrejo Kecamatan Gendangan Kabupaten Malang Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Senin (26/12/22) bahwa di Dusun Tandihat sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja, atas informasi tersebut kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH, Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Bripka Jaya Bakara SH bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada lelaki mencurigakan dan diketahui bernama Agus, tak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tambusai di back-Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah gubuk di areal Perkebunam kelapa sawit warga Dusun Tandihat, dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering "Kata Mardiono
Kemudian petugas menginterogasi kedua orang terduga tersebut, mereka mengaku domisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas - Sumut, menurutnya daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi, dia mengaku akan menjualnya ke Dusun Bondar, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul).
Kini kedua Pelaku dan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx serta satu unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx.kini telah diamankan
Ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkasnya. (Das)


Berita Lainnya
22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
Patroli Skala Besar Dalam Rangka Menciptakan HARKAMTIBMAS Di Kota Dumai
Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Pucuk Pimpinan Rutan Dumai Resmi Beralih, Pance Daniel Serah Terimakan Jabatan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi