Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan dua Pria berinisial AR alias Agus (29) dan menyita 1 Kilogram Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Selasa (27/12/2022) Malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono P.SH dalam keterangan Pers nya menjelaskan AR alias Agus merupakan warga Tran Ujung Batu III Desa Ujung Batu III Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumatra utara, sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber lele RT 024 RW 003 Desa Gajahrejo Kecamatan Gendangan Kabupaten Malang Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Senin (26/12/22) bahwa di Dusun Tandihat sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja, atas informasi tersebut kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH, Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Bripka Jaya Bakara SH bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada lelaki mencurigakan dan diketahui bernama Agus, tak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tambusai di back-Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah gubuk di areal Perkebunam kelapa sawit warga Dusun Tandihat, dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering "Kata Mardiono
Kemudian petugas menginterogasi kedua orang terduga tersebut, mereka mengaku domisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas - Sumut, menurutnya daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi, dia mengaku akan menjualnya ke Dusun Bondar, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul).
Kini kedua Pelaku dan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx serta satu unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx.kini telah diamankan
Ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkasnya. (Das)


Berita Lainnya
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun
Fap Tekal Dukung Langkah Wasnaker Bongkar Tuntas Kasus Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Kisah Lama Terulang Kembali, THL dan ASN Bapenda Pekanbaru Menjerit, UP Dipotong Tanpa Alasan Yang Jelas
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil